Terancam Hukuman Mati, Pembunuh Calon Kades Betung 2 Terima Lapang Dada

Terancam Hukuman Mati, Pembunuh Calon Kades Betung 2 Terima Lapang Dada

Kajari Ogan Ilir, Nur Surya, saat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan Calon Kades Betung 2 di Kantor Kejari Ogan Ilir, Kamis, 16 Februari 2023.-Foto: Hetty/sumeks.co-

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Perkara pembunuhan Calon Kepala Desa Betung 2 Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir, akan segera memasuki persidangan. 

Hal tersebut setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan tim penyidik Polsek Tanjung Batu ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Kamis, 16 Februari 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Nur Surya mengatakan, setelah menerima pelimpahan berkas ini, dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati," terangnya didampingi Kasi Pidum Kejari Ogan Ilir, Andrianto.

BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan Calon Kades Betung 2 Ogan Ilir Ditangkap Saat Sedang Satroni Rumah Ayah Korban

Dijelaskan Nur Surya, sebelum peristiwa berdarah tersebut terjadi, tersangka mempersiapkan rencana pembunuhan selama tiga bulan lamanya.

Tersangka menembak korbannya dengan dua kali tembakan, serta beberapa kali bacokan yang mengakibatkan korban tewas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Dalam melaksanakan aksinya, tersangka mempersiapkan dengan matang. Dimana, tersangka menggunakan rompi kawat untuk melindungi diri," lanjutnya.

Sebelum perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung, Kejari Ogan Ilir akan menahan tersangka selama 20 hari ke depan sembari meneliti berkas dengan seksama.

BACA JUGA:Pengakuan Tersangka Pembunuhan Calon Kades Betung 2 Ogan Ilir, Motifnya Karena Sakit Hati

"Kami dalam waktu dekat menyiapkan surat dakwaan. Mudah-mudahan di persidangan nanti unsur-unsur Pasal 340 yang kami terapkan terpenuhi," tutupnya.

Terpisah, tersangka Romli (45), kepada SUMEKS.CO mengungkapkan, akan menerima lapang dada apapun hukuman yang akan diputuskan pada proses persidangan nanti.

"Mau diapakan lagi, saya akan terima apapun hukumannya nanti," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan terhadap Arpani, Calon Kades Betung 2 terjadi pada 22 Juli 2022 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: