Menkumham dan CISAC Kolaborasi Tingkatkan Tata Kelola Royalti Hak Cipta
                                    Pertemuan CISAC dan Kemenkumham RI hasilkan komitmen transparansi royalti serta pembahasan Protokol Jakarta. Indonesia siap jadi pusat kekayaan intelektual di ASEAN.--
SUMEKS.CO- Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI), Supratman Andi Agtas, menerima kunjungan kehormatan Direktur Regional Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC) untuk Asia Pasifik, Benjamin Ng, di ruang kerjanya di Jakarta.
Pertemuan tersebut menjadi langkah penting dalam upaya memperkuat transparansi dan efisiensi tata kelola royalti di Indonesia.
Dalam pertemuan itu, CISAC menyatakan dukungannya kepada Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan hak cipta dan sistem distribusi royalti.
Menteri Supratman menegaskan bahwa pemerintah sejalan dengan prinsip-prinsip transparansi yang diterapkan secara internasional.
“Masalah tata kelola royalti di Indonesia masih banyak trust issue. Ini yang akan kita benahi,” ujar Supratman. Ia menambahkan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) wajib menyerahkan data pengumpulan dan distribusi royalti kepada para pemilik hak cipta agar tidak terjadi lagi keluhan dari para kreator.
Direktur Regional CISAC, Benjamin Ng, menilai bahwa Indonesia memiliki posisi penting di kawasan ASEAN, dengan banyak talenta di bidang seni dan musik.
BACA JUGA:Kolaborasi Kemenkumham Babel dan Ombudsman Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Mewakili Presiden CISAC, ia menyampaikan komitmen untuk membuka peluang kerja sama lebih lanjut demi menciptakan ekosistem musik dan digital yang lebih baik.
“CISAC hadir untuk memberikan pandangan, best practice, dan pengalaman kami untuk dapat dipertimbangkan oleh Menteri Hukum bersama tim,” ujar Benjamin.
Ia juga menegaskan bahwa CISAC tidak memiliki hambatan dalam menjalin kerja sama dengan Pemerintah Indonesia maupun LMK.
“Indonesia memiliki talenta seni luar biasa. Kami siap memperkuat ekosistem musik dan digital, serta mendorong karya Indonesia mendunia,” tambahnya.
Benjamin menyoroti pentingnya Indonesia memiliki regulasi kuat terkait hak cipta, termasuk legislasi resell rights, yang dapat menjadikan Indonesia sebagai pusat kekayaan intelektual (IP Hub) di kawasan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya memasukkan isu Artificial Intelligence (AI) dan teknologi dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
                        

                                
                                
                                
                                
                                