Alami Kerugian Rp7 Miliar, Investor Proyek IPAL Palembang Pertanyaan Empat Laporan Polisi, Jalan di Tempat?
Alami Kerugian Rp7 Miliar, Investor Proyek IPAL Palembang Pertanyaan Empat Laporan Polisi, 5 Bulan Jalan di Tempat.-Foto: edho/sumeks.co -
PALEMBANG, SUMEKS.CO – Seorang investor melaporkan Direktur PT ke polisi terkait proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Palembang ke polisi.
Sri M Tuti selaku investor melaporkan berinisial TA, selaku Direktur Cabang PT Kartika Ekayasa yang memenangkan proyek IPAL milik Pemkot Palembang ke Polrestabes Palembang persisnya pada lima bulan lalu.
Tak hanya satu dugaan tindak pidana yang dilaporkan, namun terdapat empat Laporan Polisi dengan 6 orang terlapor.
Mulai dari dugaan penggelapan dalam jabatan atas pengalihan rekening perusahaan kontraktor proyek IPAL, hingga pencurian berkas dan aset.
BACA JUGA:Rumah Warga di Dempo Palembang Terancam Longsor Diduga Imbas galian Proyek IPAL
BACA JUGA:Banyuasin Siap Sambut Investor Baru, PT. Fertilizer Inti Technologi Fokus pada Produksi Pupuk
Korban meminta agar segera ada penetapan tersangka atas laporannya kepada penyidik yang dinilai jalan di tempat selama 5 bulan.
"Laporan tersebut dibuat setelah terjadi pemutusan kontrak kerja secara sepihak yang membuat klien kami merugi hingga Rp7 miliar," ujar Sri melalui kuasa hukum pelapor, Bagoes Edy Gunawan, SH MH didampingi Raden Ayu Widya Sari, SH MH, dari kantor Hukum Nazarudin SH dan rekanan kepada awak media Senin 3 November 2025.
Pihaknya meminta penyidik dapat segera menyerahkan berkas penyidikan kasus klien mereka ke kejaksaan.
“SPDP sudah kami terima, tapi berkas belum dikirim. Bahkan para terlapor sudah diperiksa, kenapa tidak ditindaklanjuti,” terangnya.
BACA JUGA:Terbukti Live Asusila Demi Konten, Ales Gancang Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara
BACA JUGA:Finda-Dedi Ajukan Eksepsi, Sebut Tidak Ada Kerugian Negara di Kasus Korupsi PMI Palembang
Diungkapnya, dari empat Laporan Polisi dengan 6 nama yang dilaporkan, di antaranya berinisial TA, selaku Direktur PT Kartika Ekayasa pelaksana proyek IPAL dan AF selaku Project Manager dari PT Kartika Ekayasa.
Keduanya, dilaporkan atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan pencurian, SS dan SF degan pasal pencurian berkas dan peralatan logistik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:





