Alami Kerugian Rp7 Miliar, Investor Proyek IPAL Palembang Pertanyaan Empat Laporan Polisi, Jalan di Tempat?
Alami Kerugian Rp7 Miliar, Investor Proyek IPAL Palembang Pertanyaan Empat Laporan Polisi, 5 Bulan Jalan di Tempat.-Foto: edho/sumeks.co -
Kemudian satu oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AD, dilaporkan atas pencurian dan penyalahan wewenang jabatan dan MA Sebagai oknum indikasi advokat.
“Kalau tidak ada tindak lanjut dari penyidik, kami akan mengambil langka melaporkan ini ke Mabes Polri dan Polda Sumsel,” ungkap Bagoes.
BACA JUGA: Belum Ditemukan Kerugian Negara, Kejari Resmi Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi PMI Prabumulih
BACA JUGA:Tak Mau Hartanya Dilelang Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya Sudah 2 Kali Cicil Kerugian Negara
Untuk diketahui, pada Januari 2024, PT Kartika Ekayasa telah mendapatkan kontrak dengan Dinas PUPR berupa kegiatan pembangunan jaringan perpipaan air limbah dari Proyek IPAL dengan nilai Rp49,3 miliar.
Namun karena mengalami kesulitan dana pihak TA selaku Direktur Cabang PT Kartika Ekayasa, mengajak M Alnando, anak pelapor, untuk bergabung dengan sistem Joint Operation dengan plafon Rp10 miliar.
Proyek itu belum sempat berjalan dan melaksanakan pekerjaan dan bahkan telah mendapatkan surat peringatan I dan II oleh terlapor yang menjabat sebagai PPK Dinas PUPR.
Karena kesulitan dana, meskipun sudah mengambil cassie pada Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Plaju sebesar Rp8 miliar dan telah dicairkan Rp4 miliar, disepakati proyek itu diambil alih pelapor dengan pengembalian uang sebesar Rp9,5 miliar ditambah bunga bank dari cassie yang telah dicairkan.
BACA JUGA:Audit Kerugian Keuangan Negara Hanya Wewenang BPK, Ahli Hukum Pidana : Selain itu Tak Berwenang
“Perjanjian terlampir dan disepakati anak saya, Alnando, yang masuk ke struktur PT Kartika Ekayasa sebagai Wakil Direktur Cabang, dan akan membuat rekening bersama," ujar Sri menambahkan.
"Setiap pencairan uang dari PT Kartika Ekayasa harus diketahui bersama dan ditandatangani oleh direktur cabang dan wakil direktur,” tambah Sri.
Pengerjaan proyek tersebut sampai ke termin IV dengan progres pekerjaan 53 persen, namun muncul masalah saat pelapor mengajukan termin ke V di awal Mei dengan progres sekitar 61 persen.
Terlapor PPK, AD, meminta bertemu dengan pelapor dan menyampaikan bahwa pengajuan termin ke V dengan progres 66 persen bisa dilakukan dengan syarat dirinya mendapat dana Rp2 miliar untuk membantu dan mengontrol pembayaran ke vendor demi percepatan progres pekerjaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:





