Di-PHK Karena Ingin Menikah, Guru PAUD di Palembang Gugat Yayasan Insan Mubarok ke Pengadilan
Di-PHK Karena Ingin Menikah, Guru PAUD di Palembang Gugat Yayasan Insan Mubarok ke Pengadilan--Fadli
SUMEKS.CO,- Dunia pendidikan di Palembang kembali tercoreng. Seorang guru muda di PAUD Islam Terpadu Al Mubarok di bawah naungan Yayasan Insan Mubarok Palembang, harus kehilangan pekerjaannya hanya karena ingin menikah.
Kasus yang cukup memilukan ini, bahkan harus bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang karena tanpa ada titik terang dari pihak Yayasan Insan Mubarok selaku tergugat.
Putri, guru yang telah mengajar sejak Juli 2023 berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, awalnya hanya mengajukan cuti menikah empat hari untuk Juni 2025.
Namun, permintaannya justru ditolak pihak sekolah dengan alasan bersamaan dengan jadwal wisuda siswa. Beberapa hari kemudian, ia diminta menandatangani surat pengunduran diri “karena urusan keluarga penting”.
BACA JUGA:Buntut Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan, DPRD Kota Palembang Siap Sidak Hotel Beston
Putri menolak, dan pada 30 April 2025, ia menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Merasa diperlakukan tidak adil, Putri bersama kuasa hukumnya dari PBH PERADI Palembang, akhirnya menempuh jalur hukum.

Upaya Bipartit antara pemohon dan termohon gugatan sempat dilaksanakan namun gagal--Dok Sumeks.co
Upaya mediasi bipartit dan tripartit dengan pihak yayasan gagal. Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang bahkan sempat mengeluarkan Surat Anjuran agar yayasan membayar hak-hak pekerja sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, namun tidak diindahkan.
Akhirnya, gugatan resmi didaftarkan ke PHI pada 14 Oktober 2025 dengan nomor perkara 97/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Plg.
Kuasa hukum Putri, Pahmisi, S.H., Selasa 4 November 2025 menilai PHK tersebut tidak sah dan bertentangan dengan Pasal 79 jo. Pasal 93 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menjamin hak cuti menikah bagi pekerja.
“Klien kami hanya meminta haknya, tapi justru diberhentikan. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga bentuk ketidakadilan terhadap tenaga pendidik,” ujarnya.
BACA JUGA:Apresiasi DPRD, Rekomendasikan Manajemen Hotel Beston Palembang Bayar Pesangon
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





