Di-PHK Karena Ingin Menikah, Guru PAUD di Palembang Gugat Yayasan Insan Mubarok ke Pengadilan
Di-PHK Karena Ingin Menikah, Guru PAUD di Palembang Gugat Yayasan Insan Mubarok ke Pengadilan--Fadli
BACA JUGA:NAH LOH, Hotel Beston Palembang Dipanggil DPRD Buntut Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan
Suasana sidang perdana gugatan PHI beberapa waktu lalu di PN Palembang--Dok Sumeks.co
Didampingi Jhon Golbor Paisel SH, Supiri SH MH dan tim kuasa hukum lainnya, Pahmisi juga mengungkap dugaan pelanggaran lain, seperti manipulasi data Dapodik—di mana status Putri dilaporkan sebagai “guru tetap yayasan” padahal hanya honorer—dan pemotongan upah sebesar Rp50.000 per bulan dengan alasan “jaminan kontrak”.

Suasana sidang perdana gugatan PHI beberapa waktu lalu di PN Palembang--Dok Sumeks.co
"Gaji Putri pun hanya Rp550.000 per bulan, jauh di bawah ketentuan upah minimum sebagaimana ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan," ujar Pahmisi.
Ia menyebut kasus ini mencerminkan krisis moral di dunia pendidikan.
“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Jika hak mereka saja diabaikan, bagaimana mungkin kita berharap lahir generasi yang berkeadilan?” tegas Pahmisi.
Mereka juga mendesak Dinas Pendidikan dan Disnaker Palembang menindak tegas yayasan yang melanggar, serta memperkuat perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi guru non-PNS di lembaga swasta.
Sementara menanggapi hal tersebut, Edison selaku kuasa hukum Yayasan Insan Mubarok Palembang mengatakan adalah hak pihak penggugat sebagai warga negara untuk melakukan upaya hukum ke Pengadilan.
"Karena masalahnya, kita sebagai kuasa hukum tergugat menilai pemutusan hubungan kerja itu sudah sesuai dengan aturan dari pihak yayasan," ujar Edison.
Menurutnya, pihak Yayasan membuat suatu peraturan yang tidak terlepas dari peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan serta telah beberapa kali dilakukan pemanggilan kepada pihak penggugat namun nyatanya mangkir.
Sehingga, lanjut Edison jika merasa hak penggugat tidak terpenuhi maka dipersilahkan untuk melakukan upaya hukum.
"Kita juga bakal menunjukkan bukti-bukti dipersidangan pokok perkara di Pengadilan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





