Nah Lho! Kasus Suap Proyek Dinas PUPR Muratara, Seret Nama Mantan Bupati Syarif Hidayat

Nah Lho! Kasus Suap Proyek Dinas PUPR Muratara, Seret Nama Mantan Bupati Syarif Hidayat

Nama Syarif Hidayat mantan bupati Muratara ikut diseret dalam kasus dugaan korupsi pemberi suap proyek pada Dinas PU Muratara --

Nah Lho! Kasus Suap Proyek Dinas PUPR Muratara, Seret Nama Mantan Bupati Syarif Hidayat

SUMEKS.CO - Kasus dugaan korupsi pemberi suap proyek pada Dinas PU Muratara atas nama terdakwa Franco Nero Cisco Delgado, turut menyeret nama mantan Bupati Muratara Dr HM Syarif Hidayat.

Hal itu diketahui, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan dakwaan dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang, yang digelar pada Selasa 20 Juni 2023.

Disebutkan jaksa dalam dakwaan, Bupati Muratara periode 2016-2021 Drs HM Syarif Hidayat pernah ditemui oleh terdakwa Franco Nero Cisco Delgado.

BACA JUGA:Didakwa Terima Aliran Dana Hibah Bawaslu, Pengacara Terdakwa Iriadi: Kita Buktikan Saja Nanti Dipersidangan

Tujuan terdakwa menemui Syarif Hidayat untuk meminta jatah proyek, karena terdakwa Franco Nero Cisco Delgado adalah kontraktor di Kabupaten Muratara saat itu.

Lalu usai bertemu Syarif Hidayat, terdakwa kemudian disuruh untuk menemui Kepala Bappeda Muratara saat yakni Erwin Hidayat diketahui adik mantan Bupati Muratara Syarif Hidayat.

Saat menemui Erwin Hidayat, kemudian diperkenalkan dengan pihak Dinas PUPR bernama Ardiansyah dan memberikan sejumlah jatah proyek untuk terdakwa Franco Nero Cisco Delgado.

Namun, dalam kesepakatan itu diduga adanya pemberian komitmen fee terkait proyek-proyek yang diminta, seperti proyek pengadaan dan pemasangan perluasan jaringan pipa distribusi dan SR Spam di Kecamatan Rawas Ulu, Muratara tahun 2017, senilai Rp1,4 miliar.

BACA JUGA:Kawanan Penodong Sadis di Palembang yang Beraksi di Jalan Demang Ternyata Residivis

Diketahui, pada tahun 2018 Ardiansyah telah divonis pidana di Pengadilan Tipikor PN Palembang, dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan disebutkan juga, terdakwa Franco Nero Cisco Delgado diduga telah memberikan sejumlah uang senilai Rp50 juta sebagai fee dari proyek tersebut.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 huruf b atau pasal 13 UU RI No. 31/1999 jo UU No. 20/2001.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Franco Nero Cisco Delgado yang hadir didalam ruang sidang diwakili penasihat hukum, menyampaikan nota keberatan (eksepsi) yang akan dibacakan pada sidang Selasa pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: