Polda Sumsel Minta Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Turap RS Kusta Rp5,1 Miliar Menyerahkan Diri

Polda Sumsel Minta Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Turap RS Kusta Rp5,1 Miliar Menyerahkan Diri

Polda Sumsel menetapakan Ir H Sastra Suganda MT alias Sastra (51) sebagai DPO. Foto: dokumen/sumeks.co--

Polda Sumsel Minta Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Turap RS Kusta Rp5,1 Miliar Menyerahkan Diri

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sejak bulan Mei 2022 lalu Polda Sumsel menetapkan tersangka Ir H Sastra Suganda MT alias Sastra (51) sebagai DPO dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan turap di RS Kusta Dr Rivai Abdulah Banyuasin senilai Rp5,1 miliar.

Hingga kini tersangka Sastra masih dalam upaya pencarian oleh penyidik Unit 1 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel pimpinan Kompol Harmianto SH.

Namun, keberadaan mantan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Daerah (LPJKD) Provinsi Sumsel ini belum diketahui. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH melalui Kasubdit 3 Tipikor, AKBP Koko Arianto Wardani SIK SH MH. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Limpahkan Berkas Korupsi Proyek RS Rivai Abdullah Senilai Rp 12,3 Miliar, Satu Pelaku DPO

"Tersangka SS sudah dimasukkan dalam DPO, berdasarkan surat DPO Nomor 9/V/2022/Kor/Ditreskrimsus Polda Sumsel tertanggal 17 Mei 2022 lalu," kata Koko yang dikonfirmasi Selasa 20 Juni 2023. 

pihaknya mengimbau kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri agar proses hukumnya dapat dilanjutkan. 

Mengingat ketiga terdakwa dalam kasus ini sebelumnya juga telah divonis dan menjalani hukuman. 

Yakni Rusman (49) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang divonis enam tahun. Lalu, terpidana atas nama Junaidi (45) Direktur PT Palcon Indonesia selaku pelaksana proyek divonis 7,5 tahun serta terpidana Mujib Anwar (49) pelaksana lapangan yang divonis selama 4 tahun penjara. 

BACA JUGA:Manajer Proyek Pembangunan Turap RS Kusta Divonis 4,5 Tahun, Direktur PT Investama Saviera Buron

"Sekali lagi kami imbau kepada tersangka dimanapun saat ini berada untuk dapat segera menyerahkan diri saja. Karena foto-foto tersangka SS selaku DPO ini juga telah kami sebarkan ke seluruh Indonesia,” tegas Koko.

Menurut Koko, sebelum ditetapkan sebagai DPO, tersangka Sastra dua kali mangkir saat dipanggil penyidik Polda Sumsel.

Dalam perjalanan kasusnya, tersangka juga sempat mem-pra peradilan penyidik terkait penetapan dirinya menjadi tersangka namun ditolak oleh majelis hakim PN Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: