Mediasi Gagal, Kuasa Hukum Penggugat Jelaskan Alasan Menggugat RSMP Rp5,1 Miliar

Mediasi Gagal, Kuasa Hukum Penggugat Jelaskan Alasan Menggugat RSMP Rp5,1 Miliar

Mediasi gugatan Rp5,1 miliar dokter RSMP, Rabu 24 Mei 2023.--

Kemudian tujuh hari setelah PCR hasilnya 28 nakes positif 5 nakes  adalah nakes IGD RS Muhammadiyah Palembang, termasuk diantaranya dr Puri Sulistyowati.

Saat itu, dr Puri Sulistyowati bertugas jaga menutup IGD karena terpapar dengan nakes IGD, yang mana selanjutnya pada pertengahan bulan Juni 2020 Direktur RS Muhammadiyah Palembang justru mengeluarkan SP3 terhadap dr. Feriyanto dan dr. Puri Sulistyowati.

Atas SP3 tersebut, melalui tim kuasa hukumnya dr Feriyanto dan dr Puri Sulistyowati pada September 2020 hingga Maret 2021, menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) PN Palembang.

Lalu, pada 16 Maret 2021 majelis hakim PHI menyatakan SP3 yang dikeluarkan RS Muhammadiyah Palembang tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

"Serta memerintahkan Direktur RS Muhammadiyah Palembang mencabut dan membatalkan SP3 tersebut," ujar Daud membacakan putusan kasasi atas gugatan PHI tersebut.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang Sebagai Tersangka Kasus Jari Kelingking Bayi Digunting

Hingga akhirnya, pihak tergugat RS Muhammadiyah Palembang mengajukan upaya hukum kasasi pada tingkat MA RI dengan putusan menolak kasasi yang diajukan oleh tergugat RS Muhammadiyah Palembang.

Kemudian, pada 12 Juli 2023, direktur RS Muhammadiyah Palembang melaksanakan eksekusi putusan kasasi dengan mengeluarkan surat pencabutan dan pembatalan SP3 untuk dua penggugat.

Atas dasar itulah, lanjut Daud pihak penggugat kemudian kembali melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Palembang.

Terpisah, Gustrian SH kuasa hukum RS Muhammadiyah Palembang mengatakan sangat menyayangkan yang diagungkan angka Rp5,1 miliar menjadi pertimbangan rumah sakit bagaimana proses pembuktian apabila mediasi ini gagal. 

"Sehingga, apabila yang menjadi haknya itu tertuang dalam akta perdamaian, dari kami selaku kuasa hukum tergugat akan mengarahkan untuk putusan tersebut diatasi."

Dikatakannya, proses mediasi ini masih akan berlanjut pekan depan dengan berusaha menghadirkan langsung prinsipal dalam hal ini Direktur RS Muhammadiyah Palembang dan dari Badan Pelaksana Harian (BPH).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: