Kanwil ATR/BPN Sumsel Diduga Keliru Keluarkan Izin HGU PT SKB dan Salah Lokasi

Kanwil ATR/BPN Sumsel Diduga Keliru Keluarkan Izin HGU PT SKB dan Salah Lokasi

Didampingi tim kuasa hukumnya, Direktur Utama (Dirut) PT GPU, I Wayan Sujasman (kedua kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: edho/sumeks.co--

Menurut Kevin, mekanisme SKB sesuai ketentuan proses melalui tahapan seperti tahapan secara umum. Kemudian di belakang hari boleh dikatakan ada komplain nah komplain itu sudah kita teliti. 

“Kita lihat hasilnya seperti ini kita akan teliti ya kalau memang tidak benar kita perbaiki,” katanya. 

Sementara itu, pemilik PT SKB, Kemas H Abdul Halim Ali kepada awak media usai rapat menjelaskan, sebetulnya persoalan ini persoalan tentang izin menambang. 

”Kita bertahan karena kita punya tanah,” ucap H Halim usai rapat di kantor Kanwil ATR/BPN Sumsel. H Halim lalu menuturkan, di dalam peraturan izin IUP siapa yang memiliki tanah itu yang berhak. 

“Kalau dia punya izin tambang dia itu di bawah kalau dia menambang di atas tidak mungkin pasti minta izin dengan kita untuk di atas. Kalau mereka izin dengan kita ya silakan,” tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: