6 Tahun Buron, Pelaku Arisan dan Investasi Bodong Asal Prabumulih Ditangkap di Bandung

6 Tahun Buron, Pelaku Arisan dan Investasi Bodong Asal Prabumulih Ditangkap di Bandung

6 tahun buron, pelaku arisan dan investasi bodong asal Prabumulih Ditangkap polisi di Bandung.-Foto: dokumen/sumeks.co-

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Masih ingat kejadian yang sempat menggegerkan warga kota Prabumulih pada pertengahan 2018 lalu?

Itu adalah peristiwa viral dimana banyak korban arisan online dan investasi yang tertipu dan melaporkan pelakunya yakni Santy Sandra Dewi alias Santi alias Dewa Matras (38).

Para korban pun bertambah heboh, saat pelaku diduga kabur mengajak seluruh keluarga dan barang-barang berharga yang ada di rumahnya saat itu di perumahan Griya Damai Sejahtera, Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Prabumulih.

Setelah 6 tahun buron dan menyandang status DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Prabumulih, kini Dewa Matras berhasil diamankan.

BACA JUGA:Owner Arisan Bodong Ditangkap Satreskrim Polres Ogan Ilir, Sempat Jualan Seblak, Uang Habis Bayar Hutang

BACA JUGA:Tertipu Arisan Bodong Rp800 Juta, Emak-emak Korban Penipuan Ini Jadi Saksi di Ruang Sidang

Warga kota Prabumulih yang kini beralamat di Kavling Pesona Sukamukti Indah, kampung Sekawi, Kelurahan Sukamukti, Kecamatan Ketepang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat itu berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Prabumulih.

"Terlapor ini sempat dipanggil sebagai saksi 2 kali namun terlapor tidak memenuhi panggilan, kemudian kita memerintahkan Kanit Pidum untuk membawa paksa terlapor yang belakangan diketahui keberadaannya di Kota Cilegon, Provinsi Banten," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan.

Kemudian, kata dia, terlapor langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, lalu dilakukan gelar perkara. 

"Setelah dilakukan gelar perkara dan terpenuhi unsur 184 KUHAP yaitu 2 alat bukti yang cukup, terlapor ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penangkapan di Polres Prabumulih," terangnya.

BACA JUGA:Pasutri Bandar Arisan Bodong di Baturaja OKU Dihukum 3,5 Tahun Penjara, Rp200 Juta Dibagi pada Para Korban

BACA JUGA:Masih Ingat Penangkapan Dian? Pelaku Arisan Bodong Baturaja yang Ditangkap di Persawahan itu Siap Disidangkan

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan 1 bundel rekening koran. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.

Masih kata Kasat, saat ini pelaku diamankan atas laporan korbannya yakni Erni Yanti (46) warga Kelurahan Muara Dua, Prabumulih Timur, Kota Prabumulih yang mengalami penipuan pada Sabtu, 26 April 2018 sekira pukul 16.48 WIB di ATM Bank BCA cabang Prabumulih toko Indomaret Jalan Padat Karya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: