Kanwil ATR/BPN Sumsel Diduga Keliru Keluarkan Izin HGU PT SKB dan Salah Lokasi

Kanwil ATR/BPN Sumsel Diduga Keliru Keluarkan Izin HGU PT SKB dan Salah Lokasi

Didampingi tim kuasa hukumnya, Direktur Utama (Dirut) PT GPU, I Wayan Sujasman (kedua kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: edho/sumeks.co--

Kanwil ATR/BPN Sumsel Diduga Keliru Keluarkan Izin HGU PT SKB dan Salah Lokasi 

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pihak PT Gorby Putra Utama (GPU) angkat bicara terkait pemberitaan dugaan pengrusakan lahan sawit milik PT Sentosa Kurnia Bahagia milik pengusaha Kms HA Halim Ali di sejumlah media online beberapa waktu lalu.

Melalui kuasa hukumnya, Advokat Sofhuan Yusfiansyah, SH menilai jika hal itu hanya klaim sepihak. Termasuk penetasan dari Kakanwil ATR/BPN Sumsel, Kalvin Andar Sembiring yang menyatakan jika Hak Guna Usaha (HGU) sah. 

"Pernyataan yang disampaikan Kemas Halim Ali yang menyatakan klaim sepihak menguasai tanah (punya tanah) diatas IUP PT GPU adalah sangatlah tidak benar dan memutarbalikkan fakta," sebut Sofhuan yang mendampingi Direktur Utama (Dirut) PT GPU, I Wayan Sujasman dalam rilisnya kepada awak media, Rabu 12 April 2023. 

Karena, menurut Sofhuan faktanya jika PT GPU telah memiliki izin sejak tahun 2007. Serta menguasai, membebaskan/membeli lahan dari masyarakat sejak tahun 2009.

BACA JUGA:Terdakwa Pengrusakan Lahan Divonis Bebas

Sementara, PT SKB HGU-nya baru diterbitkan oleh ATR/BPN di tahun 2022 lalu.

"Untuk itulah klien kami dalam hal ini Pak Wayan perlu menyampaikan Klarifikasi supaya semua pihak dapat mengetahui informasi yang sebenarnya secara utuh dan tidak diputarbalikkan dan sangat keliru,” sebut Sofhuan. 

Untuk diketahui, PT GPU merupakan salah satu perusahaan swasta Nasional yang pemiliknya adalah warga Negara Indonesia Asli. 

Sejak tahun 2009 PT GPU telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dan perizinan terkait lainnya, serta telah memperoleh Sertifikat Clean & Clear dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Republik Indonesia DAN PT GPU telah melakukan Kegiatan Penambangan dan sudah berproduksi sejak tahun 2010. 

BACA JUGA:Program PSR Kabupaten Muba Diganjar Penghargaan Menteri Pertanian, Sukses Replanting 19.186 Ha Lahan Sawit

Dijelaskan pula jika PT GPU telah melaksanakan pembebasan/Ganti Rugi/Pembayaran tanah seluas kurang lebih 2000 Hektare dari Masyarakat Desa Beringin Makmur yang diketahui dan disetujui oleh pejabat pemerintah setempat.

Itu sesuai dengan Letak lokasi dan titik koordinat IUP-OP PT GPU yaitu Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (d/h Kabupaten Musi Rawas), PT GPU telah melakukan pembangunan infrastruktur pendukung yaitu jalan angkutan batubara (hauling road) Kabupaten Musi Rawas Utara menuju ke pelabuhan khusus dengan total panjang ± 130 km. 

Dan juga telah membangun fasilitas berupa, bangunan perkatoran, bangunan tempat tinggal karyawan yang saat ini di huni oleh 1000 orang karyawan, bangunan penyimpanan bahan bakar minyak, bangunan bengkel untuk perbaikan alat tambang dan Fasilitas Pendukung Lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: