Terdakwa Pengrusakan Lahan Divonis Bebas

Terdakwa Pengrusakan Lahan Divonis Bebas

SUMEKS CO PALEMBANG Dituntut pidana 2 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Abdullah Syahab terdakwa kasus dugaan pengrusakan lahan milik warga di Mekarsari Kecamatan Gandus Palembang divonis bebas oleh majelis hakim PN Palembang Diketahui dalam sidang yang digelar Selasa 5 4 majelis hakim PN Palembang diketuai Edy Syahputra Pelawi SH MH dalam pertimbangan vonisnya menyatakan bahwa terdakwa terbukti perbuatan pengrusakan barang namun bukan merupakan tindak pidana onslagh Melepaskan terdakwa oleh karenanya dari segala tuntutan pidana yang menjerat terdakwa memulihkan hak terdakwa serta memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan tegas hakim ketua bacakan amar putusannya Usai mendengarkan pembacaan vonis bebas tersebut terdakwa Abdullah Syahab yang dihadirkan secara visual melalui tim penasihat hukum dari kantor hukum Benny Murdani SH MH menyatakan menerima putusan Namun hal yang berbeda dinyatakan oleh JPU Kejati Sumsel yang menyatakan pikir pikir terhadap vonis bebas tersebut dimana sebelumnya JPU Riama BR Sihite SH menuntut terdakwa agar dipidana 2 5 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP Sementara dari suasana dalam ruang sidang raut muka kekecewaan tak bisa disembunyikan oleh beberapa perwakilan warga Mekarsari yang turut hadir menyaksikan sidang vonis bebas tersebut M Sanusi kuasa pendamping pelapor yakni warga Mekarsari Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandung mengaku sangat kecewa dengan keputusan vonis bebas tersebut Karena kami menganggap sebagai warga yang mempunyai lahan yang sah atas vonis bebas tersebut kami mendesak khususnya kepada JPU untuk segera melakukan kasasi kata Sanusi Selain itu ia beserta warga Mekarsari juga akan melakukan upaya hukum lainnya yakni berupaya melaporkan majelis hakim PN Palembang yang telah membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: