Tahun Ini, STNK Mati Pajak 2 Tahun Dihapus Datanya dan Statusnya Bodong, Turun ke Jalan Langsung Disita!

Tahun Ini, STNK Mati Pajak 2 Tahun Dihapus Datanya dan Statusnya Bodong, Turun ke Jalan Langsung Disita!

Tahun 2023 ini, jika STNIK mati pajak 2 tahun makan dihapus datanya dan statusnya bodong. Jika turun ke jalan langsung disita. foto: sumeks.co--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Tahun ini, STNK mati pajak 2 tahun akan dihapus datanya, dan statusnya dinyatakan bodong.

Jika masih nekat turun ke jalan akan langsung disita. Itu ketegasan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

“Kami ingin secepatnya karena atruan ini sudah diundangkan sejak 2009,” kata Irjen Firman Shantyabudhi melalui dikutip sumeks.co dari jpnn dari keterangan tertulis tahun 2022 lalu.

Nah, penerapan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati pajak selama dua tahun akan berlaku tahun ini (2023).

BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan di Ogan Ilir Nggak Perlu Repot, Cukup Gunakan Aplikasi Signal

BACA JUGA:Aplikasi Signal, Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan di Ogan Ilir, Yuk Pahami Cara Penggunaannya!

Hal itu untuk mengimplementasikan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).  

Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. 

Perwira tinggi Polri ini mengatakan bahwa pemberlakuan aturan itu untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat, dan memudahkan pemerintah dalam melakukan pembangunan.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan terkait data yang valid harus ditunjang dengan sistem data tunggal kendaraan. 

BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan di Ogan Ilir Nggak Perlu Repot, Cukup Gunakan Aplikasi Signal

BACA JUGA:Aplikasi Signal, Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan di Ogan Ilir, Yuk Pahami Cara Penggunaannya!

Di saat bersamaan, pihaknya terus mengajak, menyosialisasikan dan mengedukasi pemilik kendaraan agar taat pajak. Korlantas Polri segera menerapkan aturan penghapusan data STNK mati pajak selama dua tahun. 

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera menerapkan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang tidak memperpanjang selama dua tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: