Polsek Rambang Muara Enim Ungkap Kasus Curas, Satu Pelaku DPO Berhasil Ditangkap
Pelaku tindak pidana Curas berhasil diamankan Polsek Rambang. --
MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Polsek Rambang Polres Muara Enim, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polsek Rambang dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Muara Enim, khususnya di wilayah Kecamatan Rambang.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pelapor Situ Rofiah warga Desa Karya Mulia, Kecamatan Rambang.
Pelapor melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di jalan wisata unit VI Desa Kencana Mulia Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim, pada Jumat, 28 April 2023 sekira pukul 16.30 WIB.
Pada saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor dan dihentikan oleh tiga orang (dua pelaku sudah ditangkap dan menjalani hukuman), dengan cara menodongkan sajam jenis celurit kearah korban.
Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor Merk Yamaha Mio J BG 3466 OY, dengan kerugian sebesar Rp 6.000.000.
Setelah didapat informasi keberadaan pelaku dan berkoordinasi dengan Kapolsek Rambang Dangku, Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH didampingi Kanit Reskrim IPDA Andri Trisna Eka Putra, SH, MH serta Kanit Intel Polsek Rambang Aipda Sigit Indratno, SH dan Team Macan Putih Rambang Unit Reskrim Polsek Rambang melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku (DPO) Rounike Oktora.
Pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB dirumahnya yang beralamat di Dusun V Desa Lubuk Raman Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, tanpa perlawanan.
BACA JUGA:DPMPTSP Ogan Ilir Lakukan Pemantauan ke Pelaku Usaha Ayam Pedaging di Kecamatan Rambang Kuang
BACA JUGA:Bawa Senpi Rakitan dan Sajam, Pemuda di OKI Ditangkap Polisi, Pernah Lakukan Aksi Curas
Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Rambang untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas di antaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J Nopol BG 3466 OY, 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio J Nopol BG 3466 OY, 1 buah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna coklat, 1 buah kotak HP merk VIVO Y95, 1 buah SIM Card dan 1 buah kartu memori. Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk memperkuat proses hukum terhadap pelaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:





