AWAS! Tak Bayar Pajak Dua Tahun, Kendaraan Bisa Jadi Bodong

AWAS! Tak Bayar Pajak Dua Tahun, Kendaraan Bisa Jadi Bodong

Sosialisasi di kantor Camat Prabumulih Timur yang dihadiri para Lurah, RT dan RW se-Kecamatan Prabumulih Timur. Foto: Dian/sumeks.co--

AWAS! Tak Bayar Pajak Dua Tahun, Kendaraan Bisa Jadi Bodong

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Terhitung mulai tahun ini kendaraan yang tak bayar pajak minimal dua tahun lamanya, maka data kendaraannya akan diblokir alias menjadi bodong

Hal itu diungkap Kepala UPTB Samsat Kota Prabumulih, Ariswan Naromin, didampingi Kepala Jasaraharja Perwakilan Kota Prabumulih, Boy Delon, Senin 29 Mei 2023.

"Terkait hal itu, kita sudah melakukan sosialisasi tentang Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 6/2023 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor juga sosialisasi tentang UU nomor 22/2009 pasal 74 ayat 2 tentang pemberlakuan atau penghapusan dasar Regident bagi kendaraan yang tidak membayar pajak," sambungnya.

Tahap awal, pihaknya melakukan sosialisasi di kantor Camat Prabumulih Timur yang dihadiri para Lurah, RT dan RW se-Kecamatan Prabumulih Timur. 

BACA JUGA:25 Kendaraan Mati Pajak Terjaring Saat Razia di Jakabaring Palembang

Sosialisasi pun akan terus dilakukan sehingga informasi tersebut bisa sampai kepada seluruh lapisan masyarakat.

Betapa tidak, dijelaskan Ariswan, penghapusan data kendaraan yang tak bayar pajak atau mati STNK-nya selama kurang lebih dua tahun tersebut mulai diberlakukan di tahun ini (2023, red).

Dia pun mencontohkan, misalnya STNK kendaraannya di tahun 2023 mati. Di tahun 2024 dan 2025 masih mati, sehingga di tahun 2026 mendatang, data kendaraannya secara otomatis dihapus oleh regident atau pihak Kepolisian yang akan memblokir data kendaraan tersebut.

Dengan demikian, pihaknya pun berharap agar masyarakat Prabumulih membayar pajak dan memanfaatkan program pemutihan pajak Gubernur Sumsel sehingga nanti terhindar dari sanksi yang diberlakukan sesuai dengan Undang-Undang yang ditetapkan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Asyik! Ada Kesempatan Penghapusan Pajak bagi Wajib Pajak di Kota Palembang

Terkhusus bagi pemilik kendaraan yang masih juga membandel dan tidak membayar itu kendaraannya, pihaknya pun mengimbau untuk segera membayar supaya kendaraannya tak menjadi bodong. 

"Karena kalau misalnya nanti terjaring razia di kepolisian atau lainnya maka itu nanti bisa menjadi barang-bukti dari pihak kepolisian dan itu tidak bisa di daftar ulang kembali kendaraannya sehingga bisa disebut sebagai kendaraan bodong," tegasnya.

Disinggung berapa jumlah kendaran yang menunggak pajak di kota nanas? Ariswan mengaku sejauh ini pihaknya masih mengumpulkan jumlah nya untuk direkap. (chy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: