Motor Petani di Ogan Ilir Raib Dibawa Kabur Pemuda Pengangguran, Berujung Ditangkap Polisi
Pelaku Curanmor di Desa Suka Merindu Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pemulutan. --
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Team Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Ungkap kasus Curanmor tersebut, dilakukan Team Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir pada Kamis, 27 November 2025.
Dari ungkap kasus ini, polisi berhasil mengamankan seorang pemuda 21 tahun bernama Rohman, warga Desa Pematang Bangsal Kecamatan Pemulutan Selatan.
Menurut Kapolsek Pemulutan, IPTU Nugrah Angga Oktari, S.H, pelaku ditangkap polisi saat sedang bersembunyi di Desa Mayapati Kecamatan Pemulutan Selatan.
BACA JUGA:Antisipasi 3C dan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polsek Pemulutan Laksanakan Patroli Malam
"Sebelumnya kita mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Mayapati, tempat persembunyiannya," terangnya, Sabtu, 29 November 2025.
Saat ditangkap, pemuda pengangguran ini tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor korban.
Penangkapan pelaku, berawal dari tindak pidana Curanmor yang dilakukannya pada 20 Mei 2025 lalu di Desa Suka Merindu Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir.
"Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-80/XI/2025/SUMSEL/RES OI/SEK PML, tanggal 27 November 2025," sebutnya.
BACA JUGA:Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir Bekuk 2 Pelaku Curas di Jalan Umum Desa Kapuk
Adapun kronologis kejadian, dimana saat korban bernama Ruslan, 55 tahun, warga Desa Suka Merindu, pergi ke sawahnya dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo hitam BG 2241 TP.
Sepeda motor tersebut, diletakkan korban di jalan setapak tengah sawah Desa Suka Merindu. Saat korban hendak pulang untuk makan siang, tiba-tiba sepeda motornya telah raib.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


