Kanwil ATR/BPN Sumsel Diduga Keliru Keluarkan Izin HGU PT SKB dan Salah Lokasi
Didampingi tim kuasa hukumnya, Direktur Utama (Dirut) PT GPU, I Wayan Sujasman (kedua kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: edho/sumeks.co--
Masalahnya Muncul Ketika Pihak BPN pada tanggal Februari tahun 2022 Menerbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor : 00146/Muba atas nama PT Sentosa Kurnia Bahagia milik Haji Halim.
BACA JUGA:Lahan Sawit Dilakukan Chipping
Berdasarkan hasil Rapat dengan pihak Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan diketahui bahwa lokasi HGU Milik PT SKB ternyata salah posisi (Harusnya HGU berada di wilayah Muba) akan tetapi pada kenyataanya letak lokasi HGU tersebut berada di Kabupaten Musi Rawas Utara berjarak kurang lebih 40 KM dari perbatasan kabupaten Muratara dan Muba dan kesalahan tersebut secara lisan telah diakui oleh Kanwil ATR/BPN Sumsel pada rapat tanggal 29 Maret 2023 di Kantor ATR/BPN Sumsel oleh Asisten I Pemprov Sumatera Selatan, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan dan Direktur Utama PT Gorby Putra Utama Bersama tim Lawyer PT GPU.
Pada kenyataannya HGU PT SKB harusnya berada di Muba, pada kenyataannya berada di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara dan mencaplok lahan dan izin pertambangan milik PT GPU.
"Kami dari Pihak Kuasa Hukum PT GPU merasa heran dan diluar nalar atas dasar apa BPN menerbitkan Sertifikat HGU tersebut padahal sebelum Setifikat HGU diterbitkan pihak PT GPU telah berkirim surat keberatan ke BPN untuik tidak menerbitkan HGU," jelasnya.
Pihak BPN telah menjawab secara resmi dan Pihak BPN dan surat surat yang dikirim PT GPU juga telah ditanggapi oleh BPN (Pusat) dan BPN Kanwil Sumatera Selatan melalui surat-suratnya, yaitu, Surat BPN Kanwil Sumatera Selatan No 2342/9-16/VII/2012 tanggal 10 Juli 2012, Surat BPN No. 2902/14.3-300/VIII/2012 tanggal 9 Agustus 2012 dan Surat BPN No. 3514/25.3-500/X/2012 tanggal 3 Oktober 2012.
Bahwa Pada pokoknya surat tanggapan BPN tersebut di atas menyatakan bahwa BPN, belum pernah melakukan pengukuran dan pemrosesan penerbitan Hak Guna Usaha atas lokasi tanah yang dimaksud.
Dan pada prinsipnya tidak akan memproses permohonan hak atas tanah sepanjang masih ada permasalahan dengan orang/pihak lain atas lokasi yang akan dimohonkan haknya oleh siapapun.
Dan pihak BPN juga sudah paham bahwa pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri telah menerbitkan permen 76 tahun 2014 tentang batas wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musirawas Utara dan permendagri tersebut telah berkekuatan hukum tetap karena telah diuji materi sebanyak tiga kali oleh Pemkab Musi Banyuasin dan H Kemas Halim ali sebanyak dua kali.
Sehingga dengan telah adanya batas wilayah yang jelas semua pihak termasuk BPN wajib berpedoman pada batas wilayah tersebut dalam hal Menerbitkan HGU PT SKB.
“Kami mempertanyakan ke pihak BPN kenapa bisa menerbitkan HGU PT. SKB Padahal dilapangan ada Ijin Usaha Pertambangan (Tambang Aktive) dan Hak tanah Milik PT GP,” katanya.
“Kami menduga terbitnya HGU tersebut tidak melalui proses ketentuan dan tidak dilakukan verifikasi ke Lapangan. Dimana seharusnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku proses penerbitan HGU wajib melakukan verifikasi yang salah satu point utamanya harus mendapat persetujuan dari pemegang IUP karena keberadaan IUP PT GPU lebih dulu ada dan lahan sudah diganti rugi dari masyarakat sejak tahun 2007,” bebernya lagi.
Serta terdapat tambang aktif yang sudah berproduksi sejak tahun 2010.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: