Korban Cangkang Sawit Bodong, Desak Kejari Palembang Naikan Status Saksi Sofyan Jadi Tersangka

Korban Cangkang Sawit Bodong, Desak Kejari Palembang Naikan Status Saksi Sofyan Jadi Tersangka

Yuzha Dwi Pratiwi SH (tengah) selaku kuasa hukum korban bisnis cangkang sawit bodong saat diwawancarai usai sidang tuntutan terdakwa atas nama M Badi Akmal. Foto: Fadly/sumeks.co--

Korban Cangkang Sawit Bodong, Desak Kejari Palembang Naikan Status Saksi Sofyan Jadi Tersangka

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terdakwa kasus tipu gelap bisnis cangkang sawit bodong bernilai miliaran rupiah bernama M Badi Akmal, dituntut oleh jaksa Kejari Palembang dengan hukuman 4 tahun penjara.

Atas ancaman pidana tersebut, korban penipuan melalui kuasa hukumnya Yuzha Dwi Pratiwi SH, dikonfirmasi usai sidang yang digelar di PN Palembang Selasa 13 Juni 2023, mengaku cukup puas.

Didampingi para advokat lainnya Rini Soetriyah Wati SH dan Ananda Kusfitrianto Wibowo SH dari Kantor Hukum Hukum Abdi Polis Hukum ini, Yuzha mengapresiasi jaksa Kejari Palembang yang telah menuntut maksimal terdakwa M Badi Akmal.

Meski mengaku cukup puas, Yuzha mendesak pihak Kejari Palembang agar menindaklanjuti adanya fakta baru yang terungkap di persidangan dalam perkara, yang merugikan kliennya Rp3,7 miliar.

BACA JUGA:Waduh! Sarungan dan Berdalih Sakit Diruang Sidang, Terdakwa Penipuan Cangkang Sawit Dituntut 4 Tahun Penjara

"Fakta baru itu yakni terungkapnya peran saksi Sofyan yang mengaku rekan bisnis cangkang sawit fiktif di persidangan, ternyata ada keterlibatannya lebih lanjut dalam perkara ini," kata Yuzha.

Keterlibatan saksi Sofyan itu, lanjut Yuzha terkait penyertaan modal pinjaman kepada terdakwa senilai Rp2,4 miliar yang ternyata akan digunakan untuk bisnis jual beli tanah pada tahun 2019.

Bahkan, lanjut Yuzha dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut majelis hakim diketuai Edi Pelawi Syahputra SH MH juga telah menyindir jaksa Kejari Palembang untuk menaikkan status saksi Sofyan sebagai tersangka.

"Ya karena itu tadi, ada keterlibatan lebih lanjut dari saksi Sofyan, sebagai rekanan bisnis terdakwa, sehingga kami mendesak pihak Kejari agar mengindahkan apa yang dikatakan hakim di persidangan," tegasnya.

BACA JUGA:Dugaan Kasus Penipuan Ke Warga PALI, Yogi Wijaya Saputra Ditetapkan Sebagai DPO

Lebih lanjut dikatakan Yuzha, sebagaimana fakta persidangan ternyata saksi Sofyan diduga adalah otak dari rencana peminjaman sertifikat sebagaimana keterangan terdakwa M Badi Akmal di persidangan sebelumnya.

Menurut Yuzha, dengan perkara ini saat ini kliennya sudah sangat dirugikan, karena harus membayarkan uang angsuran pinjaman di bank per bulannya, usai sertifikat rumah dan bedeng miliknya dijadikan agunan bank.

Diakui Yuzha, antara kliennya dengan terdakwa memang dahulu antara mertua dan menantu, namun sekarang sudah tidak lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: