Korban Cangkang Sawit Bodong, Desak Kejari Palembang Naikan Status Saksi Sofyan Jadi Tersangka

Korban Cangkang Sawit Bodong, Desak Kejari Palembang Naikan Status Saksi Sofyan Jadi Tersangka

Yuzha Dwi Pratiwi SH (tengah) selaku kuasa hukum korban bisnis cangkang sawit bodong saat diwawancarai usai sidang tuntutan terdakwa atas nama M Badi Akmal. Foto: Fadly/sumeks.co--

"Sekarang selain sertifikat rumah dan bedeng terancam hilang, klien kami pun terpaksa membayarkan angsuran pinjaman di bank, yang telah dibayarkan Rp1 miliar lebih dari uang total pinjaman Rp3,7 miliar," ujarnya.

BACA JUGA:Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay Jalani Pemeriksaan di Siber Polda Sumsel

Sekali lagi, dia bersama tim kuasa hukum lain mendesak jaksa Kejari Palembang menindaklanjuti perintah majelis hakim, untuk menaikan status Sofyan dari saksi menjadi tersangka.

"Karena jelas, hakim pada persidangan menyebutkan dalam perkara ini seharusnya ada Juncto Pasal 55, adanya keterlibatan pihak lain yaitu saksi Sofyan," tukasnya.

Diketahui, bahwa sekira bulan November 2019 terdakwa M Badi Akmal meminjam 3 buah sertifikat rumah dan bedeng kepada korban MF.

Terdakwa M Badi Akmal nekat meminjam sertifikat rumah karena berdalih untuk modal bisnis cangkang sawit.

BACA JUGA:Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Ratusan Juta, Polda Sumsel Jemput Oknum Komisioner KPU OKI

Diketahui juga, terdakwa M Badi Akmal nekat meminjam sertifikat rumah kepada korban MF, karena saat itu berstatus menantu MF.

Kemudian, apabila sertifikat itu dipinjam oleh terdakwa M Badi Akmal menjanjikan korban MF mendapat keuntungan Rp50 juta perbulannya.

Adapun nilai pinjaman bank dari agunan sertifikat rumah milik korban MF yang tidak lain mantan mertua yang dipinjam terdakwa M Badi Akmal senilai Rp3,7 miliar.

Belakangan diketahui, bahwa bisnis cangkang sawit hanyalah bualan terdakwa M Badi Akmal belaka, yang ternyata sejumlah uang tersebut untuk bisnis jual beli tanah.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: