Waduh! Sarungan dan Berdalih Sakit Diruang Sidang, Terdakwa Penipuan Cangkang Sawit Dituntut 4 Tahun Penjara

Waduh! Sarungan dan Berdalih Sakit Diruang Sidang, Terdakwa Penipuan Cangkang Sawit Dituntut 4 Tahun Penjara

M Badi Akbar, Terdakwa tipu gelap bisnis cangkang sawit fiktif "sarungan" dalam ruang sidang pembacaan tuntutan pidana di PN Palembang.--

Waduh! Sarungan dan Berdalih Sakit Diruang Sidang, Terdakwa Penipuan Cangkang Sawit Dituntut 4 Tahun Penjara

SUMEKS.CO - Berdalih sakit dihadapan majelis hakim PN Palembang, M Badi Akmal terdakwa kasus penipuan bisnis cangkang sawit fiktif miliaran rupiah, diganjar jaksa hukuman 4 tahun penjara.

Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa 13 Juni 2023 menjerat terdakwa M Badi Akmal terbukti melakukan tindak pidana penipuan melanggar Pasal 378 KUHP.

Sebelum dibacakan tuntutan pidana, dengan menggunakan sarung loreng, terdakwa berpura-pura sakit dihadapan hakim diketuai Edy Pelawi Syahputra SH MH.

BACA JUGA:Sewakan Angkutan Ekspedisi, Karyawan Ini Dibayar Rp292 Juta dengan Bilyet Giro Kosong

Jaksa Ursula Dewi menerangkan, tersangka sempat tidak mau masuk mobil tahanan saat hendak dibawa ke Pengadilan untuk hadir didalam ruang sidang.

"Namun, berdasarkan keterangan dokter di Rutan mengatakan bahwa terdakwa baik-baik saja dan dapat dibawa untuk bersidang," kata Ursula Dewi sebelum bacakan tuntutan pidana.

Hakim ketua sempat dibuat kesal oleh terdakwa, karena terdakwa berdalih sakit untuk tidak mau mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana.

"Terserah jika terdakwa bersikap berpura-pura sakit atau tidak, dengan atau tanpa terdakwa  sidang pembacaan tuntutan pidana tidak dapat ditunda," tegas hakim ketua Edi Pelawi kepada terdakwa.

BACA JUGA:HOT NEWS! Nurhasan alias Acun Sindikat Narkotika 115 Kg Sabu Jalani Sidang, Terancam Hukuman Mati

Sementara, dalam pertimbangan yang meringankan terdakwa dibacakan oleh Jaksa tidak ada.

Justru sebaliknya, pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa diantaranya berbelit-belit dipersidangan, tidak kooperatif, serta merugikan korban pelapor miliaran rupiah.

"Tidak ada hal yang meringankan terdakwa", tutur Ursula.

Atas tuntutan pidana itu, terdakwa M Badi Akmal didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN PALEMBANG diberikan waktu mengajukan upaya pembelaan (pledoi) pada Selasa pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: