Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Bibit Buah di OKU Ini Meradang, Nilai Tuntutan Jaksa Hanya Berdasarkan Asumsi

Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Bibit Buah di OKU Ini Meradang, Nilai Tuntutan Jaksa Hanya Berdasarkan Asumsi

Kuasa hukum terdakwa Riyadi, Heriyanto Serumpun SH meradang, dan menilai tuntutan Jaksa Kejari OKU hanya berdasarkan asumsi. Foto: Fadly/sumeks.co--

Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Bibit Buah di OKU Ini Meradang, Nilai Tuntutan Jaksa Hanya Berdasarkan Asumsi

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tingginya tuntutan pidana Jaksa Kejari Ogan Komering Ulu (OKU) terhadap para terdakwa korupsi pengadaan bibit buah tahun 2019, ditanggapi serius oleh kuasa hukum salah satu terdakwa.

Heriyanto Serumpun SH, kuasa hukum salah satu terdakwa bernama Riyadi yang dituntut 8 tahun penjara menilai bahwa ancaman pidana tersebut tidak mendasar.

"Bahwa kami menilai ancaman pidana 8 tahun penjara terhadap klien kami itu tidak mendasar, dan tidak sesuai fakta persidangan sebenarnya," kata Herianto dikonfirmasi Sabtu 3 Juni 2023.

Heriyanto menganggap, pertimbangan-pertimbangan tuntutan pidana yang tertulis dalam surat tuntutan Jaksa Kejari OKU hanyalah berdasarkan asumsi-asumsi belaka.

BACA JUGA:HOT INFO! Kejari OKU Ganjar Empat Koruptor Bibit Buah Senilai Rp3,6 Miliar dengan Pidana Berbeda, Kok Bisa?

Karena, lanjut Heriyanto pada saat persidangan pemeriksaan perkara para saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas mengaku tidak mengenal terdakwa Riyadi.

Bahkan, Kata Heriyanto hampir keseluruhan saksi-saksi yang dihadirkan di ruang sidang Tipikor PN Palembang juga tidak mengetahui lebih lanjut keterlibatan kliennya dalam perkara ini.

"Dan para saksi-saksi yang dihadirkan di muka persidangan beberapa waktu lalu itu memberikan keterangan di bawah sumpah," tuturnya.

Terlebih, lanjut Heriyanto fakta salah satu saksi pendamping desa dan Kades yang hadir di persidangan menerangkan, adanya keterlibatan lebih lanjut kepada pihak lain yaitu Rohman yang saat ini dinyatakan Buron oleh pihak Kejari OKU.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pembelian Bibit Buah, Kejari OKU Tahan 4 Tersangka, Salah Satunya Oknum Camat

Lebih lanjut dikatakan kuasa hukum, justru saat itu saksi pendamping desa dan Kades menerangkan pembayaran uang pengadaan bibit tersebut langsung kepada Rohman.

"Hubungan dengan klien, bahwa klien kami ini hanya meminjamkan uang untuk modal pembelian bibit buah kepada Rohman, kemudian penyaluran bibit buah itu dilakukan oleh Rohman selaku Direktur Mitra Selayu," jelasnya.

Hal itu lanjut Heriyanto, merupakan salah satu poin nota pembelaan (pledoi) yang akan dirinya ajukan dan bacakan nanti pada sidang selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: