Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Bibit Buah di OKU Ini Meradang, Nilai Tuntutan Jaksa Hanya Berdasarkan Asumsi

Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Bibit Buah di OKU Ini Meradang, Nilai Tuntutan Jaksa Hanya Berdasarkan Asumsi

Kuasa hukum terdakwa Riyadi, Heriyanto Serumpun SH meradang, dan menilai tuntutan Jaksa Kejari OKU hanya berdasarkan asumsi. Foto: Fadly/sumeks.co--

Meski tuntutan pidana tersebut dirasa terlalu berlebihan untuk kliennya, Heriyanto menagatan tetap menghormati tuntutan pidana dari jaksa Kejari OKU.

BACA JUGA: Keberatan Terdakwa Korupsi Gedung DPRD PALI Ditolak, Jaksa Akan Boyong Saksi ke Pengadilan

Sembari berharap kepada jaksa Kejari OKU, untuk segera menangkap Rohman yang dianggap sebagai tersangka utama dalam perkara ini.

Pada persidangan sebelumnya, diketahui jaksa Kejari OKU di Pengadilan Tipikor Palembang menuntut empat terdakwa korupsi dengan pidana penjara berbeda-beda.

Selain menuntut Riyadi sebagai PPTK Dinas Pertanian OKU dengan pidana 8 tahun Penjara, jaksa juga mengganjar tiga terdakwa lainnya yang lebih rendah dari terdakwa Riyadi.

Tiga terdakwa itu, yakni oknum camat Sosoh Buay Rayap OKU bernama Amin Baladi terancam pidana 6 tahun dan 6 bulan.

BACA JUGA:Ahli Temukan Banyak Pelanggaran Dilakukan Terdakwa Korupsi Dana BOK Muara Enim

Lalu, Heri Setiawan sebagai tenaga ahli dituntut 5 tahun 6 bulan serta Andi Hidayat oknum ASN Inspektorat  dengan tuntutan pidana selama 4 tahun penjara.

Para terdakwa tersebut dinilai oleh jaksa Kejari OKU terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bibit buah hingga merugikan kerugian negara lebih kurang Rp3,6 miliar.

Jaksa Kejari OKU menjerat keempatnya melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya dalam kasus ini, JPU mendakwa para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Korupsi Dinas Pertanian OKU Selatan Siap Disidang

Dan memperkaya diri sendiri atau orang lain, karena diduga korupsi pengadaan bibit buah tanpa sertifikat sebanyak 27 ribu lebih bibit buah  kepada 49 Desa di Kabupaten OKU.

JPU menjelaskan dari dakwaannya, bahwa 27 ribu lebih bibit buah yang dijual tersebut diduga menyalahi ketentuan alias palsu.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: