HOT INFO! Kejari OKU Ganjar Empat Koruptor Bibit Buah Senilai Rp3,6 Miliar dengan Pidana Berbeda, Kok Bisa?

HOT INFO! Kejari OKU Ganjar Empat Koruptor Bibit Buah Senilai Rp3,6 Miliar dengan Pidana Berbeda, Kok Bisa?

Kejari OKU Ganjar Empat Koruptor Bibit Buah Senilai Rp3.6 Miliar dengan Pidana Berbeda,--

HOT INFO! Kejari OKU Ganjar Empat Koruptor Bibit Buah Senilai Rp3,6 Miliar Dengan Pidana Berbeda, Kok Bisa?

SUMEKS.CO - Jaksa Kejari Ogan Komering Ulu (OKU) mengganjar empat terdakwa korupsi pengadaan bibit buah dari dana desa tahun anggaran 2019, masing-masing dengan pidana penjara yang berbeda-beda.

Tertinggi, jaksa Kejati OKU menuntut terdakwa bernama Riadi oknum PPTK Dinas Pertanian OKU dengan pidana 8 tahun penjara.

Disusul kemudian, oknum camat Sosoh Buay Rayap OKU bernama Amin Baladi terancam pidana 6 tahun dan 6 bulan.

BACA JUGA:Dugaan Uang Korupsi BTS Rp 8 Triliun Mengalir ke 3 Partai Politik, Mahfud MD Buka Suara

Lalu, Heri Setiawan sebagai tenaga ahli dituntut 5 tahun 6 bulan serta Andi Hidayat oknum ASN Inspektorat dengan tuntutan pidana selama 4 tahun penjara.

Dipersidangan, masing-masing terdakwa yang hadir secara daring ini, oleh Jaksa Kejari OKU dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar.

Para terdakwa tersebut, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain pidana penjara, para terdakwa juga terancam wajib mengganti kerugian keuangan negara masing-masing sebagai berikut.

BACA JUGA:NAH LHO! Penyidikan Korupsi KONI Sumsel Digeber, 30 Ketua Cabor Diperiksa

Untuk terdakwa Amin Baladi wajib mengganti uang senilai Rp135 juta dikurangi uang titipan terdakwa sebesar Rp30 juta, apabila tidak sanggup membayar maka diganti pidana penjara tambahan selama 3 tahun dan 3 bulan.

Kemudian, terdakwa Riadi diwajibkan membayar uang pengganti Rp553 juta, dan terancam pidana tambahan 4 tahun apabila tidak dibayarkan.

Lalu, untuk terdakwa Heri Setiawan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp90 juta dikurang uang titipan sebesar Rp68 juta jika terdakwa tidak bisa bayar diganti pidana penjara 2 tahun 8 bulan. 

Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang diketuai Masriati SH MH, usia pembacaan tuntutan pidana akan menggelar sidang pembacaan pledoi dari masing-masing terdakwa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: