Bidik Penyidikan Korupsi Dana Hibah 2022-2024, Kantor PMI OKU Digeledah Kejari

Bidik Penyidikan Korupsi Dana Hibah 2022-2024, Kantor PMI OKU Digeledah Kejari--
OKU, SUMEKS.CO - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU, terus menunjukkan perkembangan signifikan.
Terbaru Kejaksaan Negeri OKU (Kejari OKU) dari rilis yang diterima Jumat 16 Mei 2025 menggeledah Kantor Unit Transfusi Darah (UTD) PMI OKU yang berlokasi di Jalan BLL Kulon No.798, Baturaja Timur pada Kamis kemarin.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari OKU M. Ali Qadri SH MH
Turut mendampingi dalam proses penggeledahan ini, Kasi Intelijen Hendri Dunan SH serta tim penyidik Pidsus Kejari OKU.
BACA JUGA:Penyidik Temukan Indikasi Mark-Up Pertanggungjawaban pada Kegiatan PMI Kabupaten Muara Enim
Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga berkaitan erat dengan kasus penyimpangan dana hibah periode 2022 hingga 2024.
Barang bukti yang disita meliputi satu kontainer (boks) berisi dokumen penting, serta beberapa perangkat elektronik seperti laptop dan printer.
Tim penyidik Pidsus Kejari OKU Geledah dan periksa dokumen terkait penyidikan korupsi dana hibah PMI tahun 2022-2024--
"Dokumen dan perangkat ini kami sita untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut dalam proses penyidikan. Semoga saja melalui temuan ini, kita bisa mengungkap lebih dalam modus dan alur korupsi yang terjadi," ujar Qadri dalam keterangannya tertulisnya.
Penyitaan tersebut, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-01/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 15 Mei 2025 sebagai bagian dari upaya percepatan penanganan perkara.
Menurut Qadri, modus dugaan korupsi yang tengah diselidiki meliputi pengelolaan dana fiktif, markup anggaran, penyimpangan peruntukan dana, serta pemalsuan laporan pertanggungjawaban.
Penyidik menduga bahwa dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan kemanusiaan dan operasional PMI, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
BACA JUGA:Praperadilan Ditolak, Fitrianti Agustinda Resmi Jadi Tersangka Korupsi PMI Kota Palembang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: