HOT INFO! Kejari OKU Ganjar Empat Koruptor Bibit Buah Senilai Rp3,6 Miliar dengan Pidana Berbeda, Kok Bisa?

HOT INFO! Kejari OKU Ganjar Empat Koruptor Bibit Buah Senilai Rp3,6 Miliar dengan Pidana Berbeda, Kok Bisa?

Kejari OKU Ganjar Empat Koruptor Bibit Buah Senilai Rp3.6 Miliar dengan Pidana Berbeda,--

BACA JUGA:IRONIS! Ditengah HUT Sumsel Ke-77 Tahun, KPK Anugerahi Predikat 10 Daerah di Sumsel Rentan Korupsi

Usai mendengarkan tuntutan JPU terdakwa Riadi melalui kuasa hukumnya Heriyanto Serumpun SH, mengatakan segera menyusun nota pembelaan (Pledoi) 

"Kita akan mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan," ujar kuasa hukum terdakwa usai sidang.

Sebelumnya dalam kasus ini, JPU mendakwa para terdakwa terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana secara melawan hukum.

Serta memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang mana 27 ribu lebih bibit buah tanpa sertifikat kepada 49 Desa di Kabupaten OKU.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Olahraga Lansia, Siapa Dia?

JPU menjelaskan dari dakwaannya, bahwa 27 ribu lebih bibit buah yang dijual tersebut diduga menyalahi ketentuan alias palsu.

Yang mana hasil pemeriksaan diduga bibit tersebut tidak berlabel dan bersertifikat sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: