Buntut Video Bocah SMP Lahat Curhat dengan Presiden Soal Diancam Jaksa, Kepala Kejari Lahat: Itu Tidak Benar

Buntut Video Bocah SMP Lahat Curhat dengan Presiden Soal Diancam Jaksa, Kepala Kejari Lahat: Itu Tidak Benar

Kepala Kejari Lahat Gunawan Sumarsono saat temu media, Ahad 11 Juni 2023, mengklarifikasi video yang beredar.--dok : sumeks.co

Buntut Viral Video Bocah SMP Lahat Curhat dengan Presiden Soal Diancam Jaksa, Kepala Kejari Lahat: Itu Tidak Benar

SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat angkat bicara, terkait curhatan seorang bocah minta keadilan kepada Presiden RI Jokowi, karena merasa diintimidasi oleh Jaksa Kejari Lahat. 

Kepala Kejari Lahat Gunawan Sumsarsono SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Lahat Zith Muttaqien SH MH membantah, adanya bentuk intimidasi yang dikatakan bocah berinisial MA seperti yang beredar di media sosial. 

Saat dikonfirmasi, Ahad 11 Juni 2023, Zith menerangkan tidak ada bentuk intimidasi sebagaimana yang dimaksud, karena dalam perkara ini terjadi saling lapor antara MA dengan HN. 

"Mulanya perkara ini ditangani oleh Penyidik Polres Lahat, terjadi saling lapor antara kedua belah, yang mana berkas perkara pelapor MA masih dalam tahap pengembalian berkas ke penyidik Polres Lahat," kata Zith dihubungi melalui sambungan telepon. 

BACA JUGA:Viral Video Siswa SMP di Lahat Minta Tolong Presiden Jokowi, Ngaku Diancam Oknum Jaksa

Pengembalian berkas ke penyidik Polres Lahat, lanjut Zith karena masih ada petunjuk Jaksa yang harus dilengkapi terlebih dahulu oleh penyidik (P19).

"Jadi bukan berkasnya tidak diterima Jaksa, namun dikembalikan karena ada beberapa item yang harus dilengkapi dahulu oleh penyidik," ungkap Zith. 

Sementara, untuk berkas lainnya yakni MA sebagai terlapor kata Zith saat ini telah dinyatakan lengkap atau dengan kata lain sudah P21. 

Menurut Zith, dari situlah MA merasa ketidakadilan karena berkas perkara dirinya sebagai terlapor justru lebih dahulu dinyatakan lengkap dibandingkan berkas dirinya sebagai pelapor. 

BACA JUGA:Kajari Lahat Janji Hari ini Beri Klarifikasi Terkait Viral Video Siswa SMP Lahat Minta Tolong Presiden Jokowi

Selain itu, pihak Kejari Lahat juga menegaskan sebenarnya dalam perkara saling lapor ini, Jaksa telah berusaha agar keduanya dapat didamaikan saja.

"Jaksa menyarankan agar kedua belah pihak berdamai saja, karena MA masih dibawah umur, jika tidak ada perdamaian maka tetap diproses secara hukum, nah dari situlah dikatakan oleh pihak MA ancaman dipenjara itu," ujar Zith. 

Dijelaskannya, pada saat itu pihak keluarga MA didampingi pengacara dan turut dihadiri penyidik PPA Polres Lahat Jaksa menyarankan adanya perdamaian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: