Buntut Video Bocah SMP Lahat Curhat dengan Presiden Soal Diancam Jaksa, Kepala Kejari Lahat: Itu Tidak Benar

Buntut Video Bocah SMP Lahat Curhat dengan Presiden Soal Diancam Jaksa, Kepala Kejari Lahat: Itu Tidak Benar

Kepala Kejari Lahat Gunawan Sumarsono saat temu media, Ahad 11 Juni 2023, mengklarifikasi video yang beredar.--dok : sumeks.co

Karena, kata Zith Jaksa merasa kasihan terhadap MA jika nantinya kasus ini berlanjut ke oengadilan, akan ada catatan hitam nantinya. 

BACA JUGA:Wakil Bupati Lahat Lepas Keberangkatan 287 CJH Asal Kabupaten Lahat, Ini Pesannya

"Jadi bukan ancaman, melainkan hanya menyarankan untuk berdamai demi kepentingan MA juga nantinya di masa yang akan datang," tegasnya. 

Lebih lanjut dikatakan Zith, terjadi kesalah pahaman dengan pihak keluarga MA yang seolah-olah Kejari Lahat telah mengintimidasi MA untuk masuk penjara. 

Sebelumnya, viral di media sosiaL sebuah unggahan video seorang anak laki-laki berinisial MA berstatus pelajar SMP di Lahat, curhat dan mengadu ke Presiden Jokowi meminta keadilan karena diduga diintimidasi oknum Jaksa Kejari Lahat. 

“Pak, tolong saya minta keadilan kepada Bapak. Saya dan keluarga diintimidasi oleh seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Lahat bernama Ibu Sustri,” cetusnya.

BACA JUGA:WOW! Cik Ujang Raih 2 Mendali di Kejuaraan Menembak Bupati Cup 2023

MA juga menyebutkan bahwa saksi-saksi dan visum terkait kasusnya sudah lengkap. Namun berkasnya tidak kejaksaan terima.

Selain itu, berdasarkan pengakuan siswa SMP tersebut, keluarganya harus  datang menemui pihak kejaksaan.

Namun malah diduga mendapat ancaman penjara, kemudian ada ajakan untuk berdamai. Oleh karena itu, ia meminta intervensi dari Presiden Jokowi.

Dari informasi yang dihimpun, kasus ini sebelumnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lahat.

BACA JUGA:Pasca Banjir Bandang, 6 Desa di Kabupaten Lahat Darurat Air Bersih

Dalam laporan tersebut, kejadian terjadi pada hari Jumat, 9 September 2022, sekitar pukul 13.00 WIB.

Tempat kejadian berada di Dusun IV Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

Terjadi tindak pidana kekerasan fisik terhadap seorang anak oleh terlapor, yaitu HS, dengan cara menarik-narik tangan korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: