Nama Mantan Ketua Bawaslu Sumsel Kembali Disebut Dalam Sidang Dana Hibah

Nama Mantan Ketua Bawaslu Sumsel Kembali Disebut Dalam Sidang Dana Hibah

Sidang dana hibah Bawaslu Ogan Ilir di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis 30 Maret 2023. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Nama mantan Ketua Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto kembali disebut-sebut kecipratan uang ratusan juta rupiah dalam sidang pemeriksaan perkara dugaan korupsi dana hibah kegiatan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019-2020, Kamis 30 Maret 2023.

Iin Irwanto disebut-sebut menerima uang Rp500 juta dari kegiatan Bawaslu untuk Pilkada Kabupaten Ogan Ilir dari nilai dana hibah yang disetujui sebesar Rp19,3 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Ogan Ilir.

Diketahui dalam ruang sidang diketuai Masriati SH MH, nama Iin Irwanto disebut penasihat hukum terdakwa Romi saat mencecar pertanyaan kepada Ketua Bawaslu Ogan Ilir Darmawan Iskandar yang dihadirkan Jaksa Kejari Ogan Ilir sebagai saksi.

Bukan hanya Iin Irwanto, bahkan saksi Darmawan Iskandar sebagai ketua Bawaslu Ogan Ilir sebagaimana berkas pemeriksaan yang dibacakan penasihat hukum, diduga ikut menerima uang Rp500 juta dari perkara ini.

Selain itu, ada Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Ogan Ilir bernama Idris serta Koordinator Divisi Hukum Penindakan Bawaslu Ogan Ilir Karlina disinyalir turut me

BACA JUGA:Diduga Kecipratan Dana Hibah Bawaslu, Mantan Sekretaris Bawaslu Sumsel Ditahan Kejari Prabumulih

"Yang mana pembagian uang itu disepakati pada saat menggelar rapat di salah satu hotel, apakah itu benar saksi," kata Bayu SH penasihat hukum terdakwa Romi mengkonfirmasi kepada saksi Darmawan Iskandar.

Kemudian, pertanyaan itu pun langsung dibantah oleh saksi Darmawan Iskandar dengan mengatakan tidak pernah menerima sejumlah uang yang dimaksud oleh penasihat hukum terdakwa.

Kemudian fakta sidang juga terungkap, pada saat rapat yang digelar hingga malam hari tersebut disepakati juga untuk setoran ke pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp300 juta.

Menanggapi nama-nama disebut ikut menerima sejumlah aliran dana hibah kegiatan Bawaslu Ogan Ilir, Kepala Kejari Ogan Ilir Nur Surya SH MH mengatakan benar atau tidaknya ada aliran dana ke pihak lain tersebut belum bisa dipastikan.

"Karena jika bicara benar atau tidaknya, kita bicara alat bukti, nanti akan kita lihat juga dari saksi-saksi lain termasuk ahli dan keterangan terdakwa sendiri yang akan kita hadirkan dipersidangan," kata Kepala Kejari Ogan Ilir diwawancarai saat skorsing sidang.

Dijelaskan dalam dakwaan, dalam perkara ini jaksa Kejari Ogan Ilir menetapkan tiga orang terdakwa yakni Aceng Sudrajat dan Herman Fikri sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir, serta Romi sebagai honorer operator keuangan Bawaslu Ogan Ilir.

BACA JUGA:Paulina Ajukan Kontra Memori Banding, Seret Komisioner Bawaslu Sumsel

Ketiganya didakwa oleh JPU Ogan Ilir diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan Bawaslu Ogan Ilir tahun 2019-2020 yang bersumber dari APBD Ogan Ilir dengan nilai dana hibah yang disetujui sebesar Rp19,3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: