Terdakwa Minta Bebas, Perbuatan Korban Permalukan dan Rampas Harkat Martabat Terdakwa

Terdakwa Minta Bebas, Perbuatan Korban Permalukan dan Rampas Harkat Martabat Terdakwa

Terdakwa Anti alias Kantil (37) menjalani sidang dengan agenda pembelaan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Senin 27 Maret 2023.-niskiah-

BACA JUGA:Siswa-Siswi SIT Madani Kayuagung,OKI Pawai Sambut Bulan Ramadhan 1444 Hijriah

Majelis hakim yang diketuai Rizki SH dengan anggota Anissa SH dan Monica Gabriela SH, menunda sidang untuk terdakwa pekan depan tanggapan jaksa secara tertulis atas pledoi.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: