Terdakwa Minta Bebas, Perbuatan Korban Permalukan dan Rampas Harkat Martabat Terdakwa

Terdakwa Minta Bebas, Perbuatan Korban Permalukan dan Rampas Harkat Martabat Terdakwa

Terdakwa Anti alias Kantil (37) menjalani sidang dengan agenda pembelaan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Senin 27 Maret 2023.-niskiah-

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO – Sidang kasus pembunuhan yang terjadi di jalan poros Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada akhir November 2022, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Senin 27 Maret 2023.

Persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa Anti alias Kantil (37) melalui penasihat hukum terdakwa, Andi Wijaya SH. 

Andi Wijaya dalam pembelaan mengatakan, kliennya meminta bebas dari tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban akibat dari perbuatan korban sendiri. Yakni korban telah mempermalukan dan merampas harkat martabat terdakwa dikhalayak ramai. 

BACA JUGA:Pengadilan Negeri Kayuagung Sosialisasi Aplikasi E-Berpadu

Yakni, menyebarkan pembicaraan bahwa istri dari terdakwa pernah ditiduri oleh adik korban. 

"Harkat martabat terdakwa sebagai manusia dihina dimuka hukum," kata Andi. 

Lanjutnya, sehingga perlu dijadikan pertimbangan akibat perbuatan korban yang telah menyebarkan pembicaraan tersebut dimuka umum. 

"Selain itu menjadi sanksi sosial dan bukan hanya terdakwa tetapi anak anaknya juga menanggung sanksi sosial," ujarnya. 

BACA JUGA:Pengadilan Negeri Kayuagung Miliki Dua Juru Sita

Dikatakan Andi, maka sangat tidak adil untuk terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana, sebagaimana diancam Pasal 340 KUHP. 

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI, Wulan Oktasari SH, selama 14 tahun penjara. 

"Perbuatan terdakwa dalam proses persidangan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP," kata jaksa. 

Terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa Kantil terjadi pada Sabtu 26 November 2022 sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di  Simpang Jalan Atar Sumar, Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: