Terdakwa Minta Bebas, Perbuatan Korban Permalukan dan Rampas Harkat Martabat Terdakwa

Terdakwa Minta Bebas, Perbuatan Korban Permalukan dan Rampas Harkat Martabat Terdakwa

Terdakwa Anti alias Kantil (37) menjalani sidang dengan agenda pembelaan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Senin 27 Maret 2023.-niskiah-

BACA JUGA:Kalapas Kayuagung Hadiri HUT BNN Kabupaten OKI ke-21

Dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam surat dakwaan, terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. 

Yakni bermula pada Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB pada saat terdakwa yang sedang mengendarai 1 sepeda motor merek honda revo warna hitam tanpa nomor polisi di jalan Atar Sumar, Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.

Lalu tiba-tiba bertemu dengan korban Edi (38) yang sedang mengendarai mobil truk merek mitsubishi canter nomor BG 8753 KC, ketika memotong laju kendaraan korban Edi yang mana seketika itu terdakwa mendengar korban berkata kepada temannya “lihat istri Kantil itu, istri dia itu pernah ditiduri adikku".

"Atas perkataan itu terdakwa mendengar, membuat terdakwa merasa sakit hati dan emosi serta ingin membalas dendam," kata Jaksa.

BACA JUGA:Polres OKI Rilis Empat Pelaku Pembajakan Kapal Tagboat di Perairan Sungai Menang

Kemudian, sesampainya di rumah terdakwa berusaha menenangkan diri lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk membunuh korban. 

Rencana terdakwa adalah dengan cara setiap hari ketika keluar rumah selalu menyelipkan sepucuk senjata api rakitan yang berisi 6 butir amunisi pada pinggang sebelah kanan untuk berjaga jika bertemu korban di jalan akan terdakwa tembak.

"Lalu barulah pada Jum’at 25 November 2022 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa melihat korban Edi yang pada saat itu melintas di Jalan Poros Lebung Bakung, Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI sedang membawa muatan kelapa sawit," jelasnya. 

Rupanya, karena saat itu terdakwa tidak membawa senjata api sehingga rencana untuk membunuh korban terdakwa tunda. 

BACA JUGA:Beruntung, Dua Warga Kayuagung, OKI Dapat Hadiah Umroh Gratis dari Masjid Agung Sholihin

Pada saat keesokan harinya, Sabtu, 26 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor di jalan Atar Sumar, Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI bertemu dengan Korban yang memotong laju motor terdakwa, saat itu terdakwa langsung memotong kendaraan korban dan berhenti tepat didepan mobil korban. 

Kemudian terdakwa berjalan mendekati samping kanan pintu mobil yang dikendarai korban dengan jarak kurang lebih 1 meter lalu tanpa basa-basi dengan menggunakan tangan kanan terdakwa langsung mengambil senjata api rakitan yang berisi 6 butir amunisi pada pinggang sebelah kanan lalu menembakkan sebanyak 1 kali kearah kepala kanan, 1 kali ke arah dada kanan dan 1 kali kearah dada tulang rusuk kanan korban.

"Atas perbuatan terdakwa, mengakibatkan korban mengeluarkan banyak darah hingga mengakibatkan korban meninggal dunia ditempat," terang jaksa.

Pada tubuh korban terdapat luka tembak bagian kepala belakang tidak tembus ukuran diameter 2 cm.Didapatkan 2  luka tembak pada dada kanan ukuran diamter 2 cm yang satu tembus ke dada kiri dan yang satu tidak tembus dengan ukuran diameter 2 cm. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: