Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Kepemilikan 4 Kilogram Sabu Sampaikan Keberatan

Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Kepemilikan 4 Kilogram Sabu Sampaikan Keberatan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung kasus narkoba terdakwa Yopi dengan agenda pembacaaan surat dakwaan, Kamis 16 Maret 2023 siang. Foto: Niskiah/sumeks.co--

BACA JUGA:38 Tersangka Narkoba Diamankan Polda Sumatera Selatan dan Jajaran, Ada Barang Bukti 3 Kilogram Sabu

Kemudian, terdakwa langsung menerima tas ransel warna hitam tersebut yang berisikan narkotika jenis sabu. Tim Sat Res Narkoba Polres OKI mendapatkan informasi bahwasanya pada Senin 09 Januari 2023 akan adanya pengiriman narkotika dengan jumlah yang sangat besar dari arah Palembang menuju Kabupaten OKI.

Maka kata Jaksa, atas informasi itu, tim sat res narkoba sekira pukul 18.00 WIB langsung melakukan penghadangan di Jalan Desa Terusan Menang, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI. 

Barulah sekira pukul 19.15 WIB dari arah Palembang muncul terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna Hitam tanpa nopol membawa ransel bewarna hitam, yang mana terdakwa langsung dihentikan oleh pihak Sat res Narkoba.

"Saat pemeriksaan serta penggeledahan pada terdakwa didapatkan 1 handphone, tas ransel warna hitam yang dibawa oleh terdakwa ditemukan barang bukti berupa 4  bugkus plastic warna hijau merk Guayinwang yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu berat 4 Kg," terang Jaksa. 

BACA JUGA:Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Palembang, 7 Kilogram Sabu-sabu Gagal Diedarkan di OKI

Barang narkoba itu diakui terdakwa akan diantarkan ke rumah Cik Mat (DPO) di Desa Batu Ampar Baru, Kecamatan SP Padang dan sebelumnya telah menerima uang dari Cik Mat sebesar Rp 600 ribu.

"Akhirnya terdakwa berserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres OKI," ujar jaksa, dibacakan dalam persidangan virtual, dimana terdakwa tetap berada di Lapas Kayuagung. 

Dikatakan Jaksa, untuk perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan subsider sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Usai dibacakan surat dakwaan, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Mardiana SH menyampaikan keberatan. 

BACA JUGA:115 Kilogram Sabu yang Diamankan BNNP Sumatera Selatan Buatan Sindikat Golden Triangle

Sidang itu dengan majelis hakim diketuai Melissa SH dengan anggota Eva Rahmawati SH dan Yuri Alpha SH. 

Sidang untuk terdakwa Yopi ini dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda sanggahan eksepsi dari penasihat hukum.(*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: