Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Kilogram Sabu-Sabu di Depan Warung Pempek di Sukarami Palembang

Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Kilogram Sabu-Sabu di Depan Warung Pempek di Sukarami.-Foto: edho/sumeks.co -
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ditres Narkoba Polda Sumsel menggagalkan penyelundupan sabu-sabu di depan warung pempek di Jalan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami Palembang.
Sabu-sabu yang diselundupkan itu sebanyak 11 Kilogram Sabu-sabu yang dibawa menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Barang bukti 11 kilogram sabu-sabu tersebut terbagi dalam 11 paket disimpan di dalam travel bag warna hitam.
Informasi yang diperoleh, barang bukti itu diambil tersangka Antoni (49), warga Sukabangun Palembang di kawasan Terminal KM 11 Palembang.
BACA JUGA:2 Kurir 50 Kilogram Sabu-Sabu yang Ditangkap Timsus Polda Sumsel di Bogor Terancam Hukuman Mati
Paket sabu-sabu itu kemudian dibawa tersangka Antoni ke Jalan Sukabangun II Palembang.
"Di Jalan Sukabangun, tersangka ini diajak untuk bertemu dan menyerahkan kembali paket ke seseorang," ujar Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK, Rabu 4 Juni 2025.
Namun, saat akan menyerahkan 11 Kilogram Sabu-sabu, tersangka Antoni langsung diringkus petugas daru Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Sumsel.
"Barang bukti itu diletakkan tersangka di motor dan kemudian diturunkan di lantai, kita tangkap setelah kita intai dan mengikuti tersangka," ujar Harissandi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: