Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Kepemilikan 4 Kilogram Sabu Sampaikan Keberatan

Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Kepemilikan 4 Kilogram Sabu Sampaikan Keberatan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung kasus narkoba terdakwa Yopi dengan agenda pembacaaan surat dakwaan, Kamis 16 Maret 2023 siang. Foto: Niskiah/sumeks.co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sidang terdakwa Yopi (34), warga Desa Batu Ampar Baru, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kasus kepemilikan 4 kilogram sabu-sabu (Kg), kembali digelar pada Pengadilan Negeri Kayuagung. 

Dalam persidangan yang digelar Kamis 16 Maret 2023, penasihat hukum terdakwa, Mardiana SH menyampaikan eksepsi secara tertulis atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI pekan lalu.

Disampaikan penasihat hukum, terdakwa tidak pernah mengakui mengetahui bahwasanya barang tersebut adalah Narkotika berjenis sabu, dan terdakwa adalah korban, tumbal dan penjebakan dari Cik Mat CS dan bisa jadi ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.

"Terdakwa hanya mengetahui yang dikirim barang bukan narkoba. Kenapa hal ini bisa kami sampaikan kenapa tidak saat Cik Mat dan temannya ada tidak dilakukan penangkapan. Dan sampai sekarang Cik Mat CS bebas berkeliaran di luar sana," ungkapnya. 

BACA JUGA:Kapolda Sumatera Selatan Musnahkan Barang Bukti 7,53 Kg Sabu-Sabu dan 33 Kg Daun Ganja Kering

Masih kata Mardiana, sesuai dakwaan JPU, sudah menunjukkan JPU tidak cermat, tidak jelas (kabur/obscuurlibel) dan tidak lengkap dalam dakwaan. 

Yakni, karena terdakwa jelas-jelas  tidak pernah mengakui pernah  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I. 

Surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI M Arif Yunandi SH, pada pekan lalu. Yakni perbuatan terdakwa terjadi Senin 9 Januari 2023 sekira pukul 19.15 WIB  bertempat di Jalan Raya, Desa Terusan Menang, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI.

Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa kristal warna putih yang disebut sabu-sabu mengandung metamfetamin yang beratnya lebih dari 5 gram.

BACA JUGA:Kejar Target Senpi, Jatanras Polda Sumatera Selatan Tangkap 2 Pengedar Sabu di Betung Banyuasin

"Pada hari itu sekira pukul 18.00 WIB, Cik Mat (DPO) datang kerumah terdakwa dan mengajak terdakwa menemui temannya dari Palembang, di Jalan Raya, Desa Terusan Menang, untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu pada Cik Mat," kata Jaksa.

Selanjutnya, memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 600 ribu, sekira pukul 19.00 WIB, sesampainya di Jalan Raya, Desa Terusan Menang, Cik Mat bertemu dengan temannya seorang laki-laki yang datang dari arah Palembang dengan mengendarai sebuah mobil.

Namun terdakwa tidak mengenali laki-laki tersebut, dan terdakwa menunggu diatas sepeda motor, Cik Mat yang mendekati laki-laki tersebut, setelah mengobrol kemudian laki-laki tersebut menyerahkan 1 buah tas ransel warna hitam kepada Cik Mat.

"Tas itu berisikan narkotika jenis sabu, kemudian Cik Mat menyerahkan barang tersebut kepada terdakwa dengan berkata “Yop, bawalah barang ini kerumah dulu, gek bawa masuk kerumah, rumah idak dikunci, aku nak melok wong ini dulu” dan terdakwa menjawab “Iyo”," jelas Jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: