PLN Minta Pendampingan Hukum Kejati Sumsel, Kawal Pembangunan Tol Listrik untuk Evakuasi Daya PLTU Sumsel 8
PT PLN UIP Sumbagsel saat melakukan audiensi bersama dengan Kejati Sumsel. foto: pln/sumeks.co.--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - PT PLN minta pendampingan hukum Kejati Sumsel, untuk memgawal pembangunan tol listrik untuk evakuasi daya PLTU Sumsel 8.
Sinergi PLN dan kejaksaan tinggi Sumsel untuk menyukseskan pembangunan tol listrik itu terungkap bahwa progress PLTU Sumsel 8 ke Muara Enim sudah kelar.
PT PLN meminta Kejati Sumsel memberi pendampingan hukum dalam penyelesaian pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Berupa proyek SUTET 275 kV dan GITET 275 kV/ 500 kV Muara Enim.
BACA JUGA:Senyum Masyarakat Sumatera Selatan Di Awal Tahun 2023, PLN Resmikan Pembangunan Listrik Di 4 Desa
Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Sumbagsel, Eko Rahmiko mengatakan, infrastruktur itu nanti akan dipakai untuk evakuasi daya PLTU Sumsel 8.
Ini merupakan proyek yang dibangun oleh konsorsium pengembang.
Dimana kepemilikannya oleh PT Bukit Asam dan PT Huadian Power yang menjadi satu konsorsium menjadi PT Huadian Bukit Asam power (HBAP).
“PLN bertugas untuk membangun SUTET untuk dapat mengevakuasi daya yang dihasilkan oleh PLTU Sumsel 8 ini,” jelasnya.
BACA JUGA:Senyum Masyarakat Sumatera Selatan Di Awal Tahun 2023, PLN Resmikan Pembangunan Listrik Di 4 Desa
PLTU Sumsel 8 ini akan menjadi prioritas PLN karena terkait Take or Pay yang bisa mencapai 8 miliar per hari. Bahkan sudah operasi.
“Ini merupakan prioritas satu,” tegas Eko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: