PLN Minta Pendampingan Hukum Kejati Sumsel, Kawal Pembangunan Tol Listrik untuk Evakuasi Daya PLTU Sumsel 8

PLN Minta Pendampingan Hukum Kejati Sumsel, Kawal Pembangunan Tol Listrik untuk Evakuasi Daya PLTU Sumsel 8

PT PLN UIP Sumbagsel saat melakukan audiensi bersama dengan Kejati Sumsel. foto: pln/sumeks.co.--

GITET untuk menyalurkan energi listrik dihubungkan ke GI Existing terlebih dahulu untuk dinormalkan tegangannya.

Kemudian, lanjut dia, tapak tanahnya telah bebas sebanyak 226 tapak.

BACA JUGA:Senyum Masyarakat Sumatera Selatan Di Awal Tahun 2023, PLN Resmikan Pembangunan Listrik Di 4 Desa

BACA JUGA:Proyek Sampah Jadi Listrik Palembang 20 MW Bakal Dijual ke PLN, Olah 1.000 Ton Sampah Rumah Tangga per Hari

Selanjutnya ada beberapa tapak yang berproses dan diselesaikan melalui konsinyasi.

“Ini berkat bantuan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Asdatun Sumsel sehingga prosesnya dapat berjalan lancar,” beber dia.

Saat ini, ungapnya, PLN pihaknya akan melaksanakan konsinyasi terhadap tapak tower dan telah mendapat izin kerja dari Mitra Ogan. 

Kedepan akan dilaksanakan proses konsinyasi karena kepemilikan lahannya rata-rata tidak ditemukan atau sedang diagunkan ke pihak Perbankan.

BACA JUGA:Senyum Masyarakat Sumatera Selatan Di Awal Tahun 2023, PLN Resmikan Pembangunan Listrik Di 4 Desa

BACA JUGA:Proyek Sampah Jadi Listrik Palembang 20 MW Bakal Dijual ke PLN, Olah 1.000 Ton Sampah Rumah Tangga per Hari

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara  Kejati Sumsel Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H mengucapkan terimakasih atas kehadiran Eko Rahmiko beserta jajaran.

Menurutnya,  penyelesaian pekerjaan pembangunan ini tentu harus diperhatikan.

Terutama  untuk permasalahan perizinan lahannya. 

“Itu modal awal, bila izin sudah diperoleh, maka akan aman dan nyaman dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan ini,” pungkas Pipuk. (dik)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: