Pecah Rekor Tangkapan Sabu 115 Kg, Tapi Soal Vonis Masih Dipegang Kasus Ganja, Tervonis Sudah Ditembak Mati
Terpidana mati kasus ganja Mgs Zainal Abidin (foto kiri atas) dan eks anggota DPRD kota Palembang Doni SH (kiri bawah) dan kasus 115 kilogram sabu yang diungkap BNNP Sumsel. foto: dokumen/sumeks.co.--
Lima tahun sebelum eksekusi mati, Mgs Zainal Abidin sempat dipindahkan dari Rutan Pakjo Palembang ke Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Barat.
Seperti diberitakan, tangkapan 115 kilogram narkoba jenis sabu pada 24 Januari 2023 menjadi kasus terbesar selama 4 tahun terakhir.
Kasus ini mengalahkan rekor tangkapan 5,5 Kg sabu antek bandar Narkoba Tangga Buntung pada akhir tahun 2021, yang menjadi rekor tangkapan terbanyak selama 4 tahun terakhir. Khusus untuk kota Palembang.
Bahkan mengalahkan rekor tangkapan 20 Kg sabu yang baru saja ‘pecah’ pada tahun baru 2023 lalu. Kasus ini diungkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel, Sabtu, 31 Desember 2022.
BACA JUGA:Rumah Diduga Kurir yang Selundupkan 115 Kilogram Sabu-Sabu ke Palembang Terpasang CCTV
Kedua pelaku inisial SR (45) dan temannya BW (32). Keduanya warga kota Bandar Lampung.
Untuk kasus 5,5 Kg sabu, hasil tangkapan Polresta Palembang pada Desember 2021.
Pelakunya juga dua, yaitu M Wahyu Romadon (29) dan temannya Bayu Prabowo (29).
Keduanya antek bandar Narkoba Tangga Buntung yang sudah ditangkap polisi sebelumnya.
Narkoba jenis sabu sebanyak 5,5 kg dikemas di dalam 5 bungkus teh Guan Ying. Sabu tersebut juga berasal dari Riau dan akan diedarkan di kota Palembang saat itu.
Keduanya sudah divonis 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang pada 24 Mei 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: