Pecah Rekor Tangkapan Sabu 115 Kg, Tapi Soal Vonis Masih Dipegang Kasus Ganja, Tervonis Sudah Ditembak Mati

Pecah Rekor Tangkapan Sabu 115 Kg, Tapi Soal Vonis Masih Dipegang Kasus Ganja, Tervonis Sudah Ditembak Mati

Terpidana mati kasus ganja Mgs Zainal Abidin (foto kiri atas) dan eks anggota DPRD kota Palembang Doni SH (kiri bawah) dan kasus 115 kilogram sabu yang diungkap BNNP Sumsel. foto: dokumen/sumeks.co.--

Tervonis kasus sabu dengan barang bukti 4,2 Kg  merek Guanyinwang dan 21 ribu lebih pil ekstasi warna coklat merek gorila atas nama Doni SH alias Dodon. 

Eks anggota dewan yang harusnya mengayomi rakyat itu malah ‘bergelut’ dengan sabu.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: BNN Provinsi Sumatera Selatan Amankan 115 Kilogram Sabu-Sabu di Talang Betutu Palembang

BACA JUGA:Tangkapan Sabu 115 Kilogram Pecahkan Rekor 20 Kg Sabu Tahun Baru dan Kasus Antek Bandar Narkoba Tangga Buntung

Doni SH sebelum ditangkap BNNP Sumsel pada 29 September 2020 masih aktif sebagai anggota DPRD kota Palembang.

Doni SH saat ini masih mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) agar hukumnya diringankan. Begitu juga dengan 4 temannya yang ikut divonis mati. 

Sedangkan satu temannya lagi, Joko Zulkarnain hingga kini masih buron. Dia kabur ketika dirawat di rumah sakit pada 2021 lalu.

PK diajukan setelah banding dan kasasi Doni SH dkk ditolak Pengadilan Tinggi Palembang dan Mahkamah Agung.

BACA JUGA:Rumah Diduga Kurir yang Selundupkan 115 Kilogram Sabu-Sabu ke Palembang Terpasang CCTV

BACA JUGA:Vonis Mati Tak Bikin Jera, 115 Kg Sabu Kembali Masuk Palembang, eks Anggota DPRD Palembang Belum Dieksekusi

Nah, berkaca pada kasus Mgs Zainal Abidin yang harus menunggu 15 tahun sampai putusannya inkracht (berkekuatan hukum tetap), Doni dkk diperkirakan juga akan lama menanti upaya hukumnya.

Beda kasusnya, Mgs Zainal Abidin divonis mati di tingkat banding (PT Palembang), sedangkan Doni SH dkk divonis mati saat sidang di tingkat pertama PN Palembang.

Mgs Zainal Abidin juga menempuh upaya hukum kasasi, PK, hingga minta grasi atau pengampunan presiden. Prosesnya sampai belasan tahun.

Usai dihukum mati, Zainal dimakamkan di TPU Karangsuci, Cilacap pada bulan April 2015. 

BACA JUGA:BNNP Sumatera Selatan Amankan 115 Kilogram Sabu-Sabu Dicampur Karung Beras, Barang Bukti dari Pekan Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: