Pecah Rekor Tangkapan Sabu 115 Kg, Tapi Soal Vonis Masih Dipegang Kasus Ganja, Tervonis Sudah Ditembak Mati
Terpidana mati kasus ganja Mgs Zainal Abidin (foto kiri atas) dan eks anggota DPRD kota Palembang Doni SH (kiri bawah) dan kasus 115 kilogram sabu yang diungkap BNNP Sumsel. foto: dokumen/sumeks.co.--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pecah rekor tangkapan sabu 115 kilogram di kota PALEMBANG tahun ini. Tepatnya, 24 Januari 2023, tapi soal vonis ‘masih tertinggi’ dipegang kasus ganja.
Bahkan tervonis kasus ganja itu sudah ditembak mati lebih 7 tahun lalu. Namanya Mgs Zainal Abidin.
Warga Jalan Ki Gede Ing Suro 30 Ilir itu dihukum mati atas kepemilikan ganja 58,7 kilogram.
Mgs Zainal Abidin ditangkap bersama istrinya, Kasyah di Palembang pada 21 Desember 2000. Pemasok barang haram kepada Zainal adalah pria Aceh bernama Aldo.
BACA JUGA:Rumah Diduga Kurir yang Selundupkan 115 Kilogram Sabu-Sabu ke Palembang Terpasang CCTV
Istrinya Kasyah dan Aldo, sudah lama bebas. Kasyah hanya dihukum 3 tahun, sedangkan Aldo 20 tahun penjara.
Keduanya menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. Tidak banding dan menjalani hukuman itu.
Sedangkan Mgs Zainal Abidin menolak divonis 18 tahun. Dia memilih banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Hukuman bukan berkurang, Mgs Zainal Abidin malah dihukum mati oleh majelis hakim PT Palembang pada 4 September 2001.
Balik lagi ke kasus sabu. Putusannya memang sudah sampai pada hukuman terberat, yaitu mati.
Tapi kasusnya hingga saat ini belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: