Pecah Rekor Tangkapan Sabu 115 Kg, Tapi Soal Vonis Masih Dipegang Kasus Ganja, Tervonis Sudah Ditembak Mati

Pecah Rekor Tangkapan Sabu 115 Kg, Tapi Soal Vonis Masih Dipegang Kasus Ganja, Tervonis Sudah Ditembak Mati

Terpidana mati kasus ganja Mgs Zainal Abidin (foto kiri atas) dan eks anggota DPRD kota Palembang Doni SH (kiri bawah) dan kasus 115 kilogram sabu yang diungkap BNNP Sumsel. foto: dokumen/sumeks.co.--

Dia juga meminta kepada masyarakat serta media, jika mengetahui adanya informasi keberadaan terdakwa Joko Zulkarnain untuk segera memberitahukan kepada tim penyidik Kejaksaan ataupun Kepolisian.

Dia juga berpesan, agar terdakwa Joko Zulkarnain untuk segera menyerahkan diri saja jika tidak ingin sesuatu hal terjadi pada dirinya.

"Karena tidak ada tempat bagi pelaku tindak pidana untuk bersembunyi," tandasnya.

BACA JUGA:BNNP Sumatera Selatan Amankan 115 Kilogram Sabu-Sabu Dicampur Karung Beras, Barang Bukti dari Pekan Baru

BACA JUGA:BREAKING NEWS: BNN Provinsi Sumatera Selatan Amankan 115 Kilogram Sabu-Sabu di Talang Betutu Palembang

Untuk diketahui, Joko Zulkarnain ditangkap oleh anggota BNN Provinsi Sumsel bersama dengan lima tersangka lainnya yakni Doni SH, Alamsyah, Ahmad Najmi, Ermawan, Mulyadi serta Yati Suherman.

Bahkan, untuk lima tersangka lainnya tersebut telah divonis pidana oleh hakim PN Palembang, masing-masing dengan hukuman mati.

Menurut majelis hakim, kelimanya terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana kepelimikan narkotika dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer JPU melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009.

Barang bukti yang didapat dari para terdakwa yaitu narkotika jenis sabu seberat 4,2 kg serta 21 ribu butir pil ekstasi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: