Pecah Rekor Tangkapan Sabu 115 Kg, Tapi Soal Vonis Masih Dipegang Kasus Ganja, Tervonis Sudah Ditembak Mati
Terpidana mati kasus ganja Mgs Zainal Abidin (foto kiri atas) dan eks anggota DPRD kota Palembang Doni SH (kiri bawah) dan kasus 115 kilogram sabu yang diungkap BNNP Sumsel. foto: dokumen/sumeks.co.--
Dari pemeriksaan awal, untuk mengelabui petugas, tersangka membawa sabu-sabu tersebut dicampur dengan karung berisi beras.
Dan dari pengakuannya, barang bukti tersebut berasal dari Pekan Baru yang rencananya akan disebarkan di Kota Palembang.
Pengungkapan ratusan kilogram sabu-sabu ini, petugas sebelumnya Pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 pukul 09.00 WIB anggota Bidang Brantas BNNP Sumsel mendapatkan laporan Informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di daerah Palembang-Betung, Km 16 Palembang.
Dari laporan informasi tersebut anggota BNNP SUMSEL yang di pimpin langsung Oleh Plt Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Selatan Kombes Pol Dra Basani R Sagala, MH melakukan penyelidikan.
Dan ditemukan mobil yang diduga merupakan pengendali dan pembawa Narkotika yang berada di pinggir Jalan Raya Palembang-Betung, Km 16. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pembututan di lapangan dan Laporan informasi tersebut benar adanya.
Sekitar pukul 11.20 WIB dilakukan pembuntutan terhadap seseorang yang mendekati Kendaraan tersebut dimana orang tersebut langsung masuk ke dalam mobil serta mengambil alih kemudi dan langsung meluncur ke arah Kota Palembang.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan pencegatan laju kendaraan mobil Avanza nopol BA 1866 KB warna Silver.
Tepat di Jalan Kolonel Dani Efendi, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Kota Palembang dilakukan penghentian terhadap Kendaraan dan mobil tersebut.
Saat digeledah serta ditemukan koper besar warna hitam dan delapan karung beras berwarna putih yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di bagian belakang mobil tersebut sejumlah 115 bungkus Sabu.
Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor BNNP Sumsel.
Dari hasil interogasi tersangka mengaku barang bukti tersebut berasal dari Pekan Baru yang akan diantar dengan tujuan Plaju Kota Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: