Pecah Rekor Tangkapan Sabu 115 Kg, Tapi Soal Vonis Masih Dipegang Kasus Ganja, Tervonis Sudah Ditembak Mati

Pecah Rekor Tangkapan Sabu 115 Kg, Tapi Soal Vonis Masih Dipegang Kasus Ganja, Tervonis Sudah Ditembak Mati

Terpidana mati kasus ganja Mgs Zainal Abidin (foto kiri atas) dan eks anggota DPRD kota Palembang Doni SH (kiri bawah) dan kasus 115 kilogram sabu yang diungkap BNNP Sumsel. foto: dokumen/sumeks.co.--

BACA JUGA:BNNP Sumatera Selatan Amankan 115 Kilogram Sabu-Sabu Dicampur Karung Beras, Barang Bukti dari Pekan Baru

BACA JUGA:BREAKING NEWS: BNN Provinsi Sumatera Selatan Amankan 115 Kilogram Sabu-Sabu di Talang Betutu Palembang

Adapun pasal yang dikenakan bersangkutan melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis Hukuman Mati Kasus Sabu di Palembang 

Narkoba jenis sabu kembali masuk Palembang. Jumlahnya fantastis, sampai 115 Kilogram.

Tangkapan BNN Provinsi Sumatera Selatan ini mengawali data kasus ‘bubuk setan’ tahun ini. 

BACA JUGA:BNNP Sumatera Selatan Amankan 115 Kilogram Sabu-Sabu Dicampur Karung Beras, Barang Bukti dari Pekan Baru

BACA JUGA:BREAKING NEWS: BNN Provinsi Sumatera Selatan Amankan 115 Kilogram Sabu-Sabu di Talang Betutu Palembang

Satu tersangka Nurhasan (46), warga Jalan S Suparman, Lorong Ultra, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang ditangkap, Selasa, 24 Januari 2023.

Nurhasan ternyata tak belajar dari kasus mantan anggota anggota DPRD Kota Palembang, Doni SH alias Dodon dkk yang divonis mati akibat kepemilikan sabu 4,2 Kg dan puluhan ribu pil ekstasi.

BACA JUGA:BNNP Sumatera Selatan Amankan 115 Kilogram Sabu-Sabu Dicampur Karung Beras, Barang Bukti dari Pekan Baru

BACA JUGA:BREAKING NEWS: BNN Provinsi Sumatera Selatan Amankan 115 Kilogram Sabu-Sabu di Talang Betutu Palembang

Selain Doni, 4 temannya juga dihukum mati atas kasus tersebut. Hingga saat ini, 5 tervonis mati ini masih mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung agar hukumanya lebih ringan, setelah banding dan kasasi mereka ditolak.

Kelima terdakwa yang divonis mati bersama eks anggota dewan itu adalah Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Suherman.

Hal yang memberatkan Doni dan keempat temannya tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba. Apalagi dia (Doni) adalah anggota DPRD Kota Palembang yang masih aktif saat itu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: