Bergejolak, Honorer Pol PP Kapan Diangkat PNS? Amanat UU Mereka Aparat Penegakan Perda, Jangan Dimasukkan PPPK

Bergejolak, Honorer Pol PP Kapan Diangkat PNS? Amanat UU Mereka Aparat Penegakan Perda, Jangan Dimasukkan PPPK

Honorer Pol PP kapan diangkat pns? amanat UU mereka aparat penegakan Perda, jangan dimasukkan PPPK. foto: dokumen sumeks.co--

Yaitu dirjen Satuan Pol PP seharusnya bertanggung jawab atas penyelesaian dan pengangkatan honorer Pol PP menjadi PNS. 

Pemerintah wajib bertanggung jawab atas penyelesaian persoalan honorer Satpol PP untuk diangkat menjadi PNS.

BACA JUGA:Satpol PP OKI Gelar Operasi Pekat, Sisir 7 Cafe Jalintim Teluk Gelam, Hanya Beri Teguran Lisan

BACA JUGA:Antisipasi Blokir Jalan Terulang, Personil Pol PP dan Polisi Polres OKI Berjaga di SMK Negeri 3 Kayuagung 

Dedikasi mereka kepada bangsa ini sudah cukup untuk dijadikan standar kebijakan pemerintah dalam hal penuntasan persoalan honorer Pol PP menjadi PNS. 

"Jumlah PNS Pol PP pada setiap instansi daerah tidak cukup jika dibandingkan dengan tugasnya untuk penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat," terang Udin, sapaan akrab Sahirudin Anto. 

Oleh karena itu, ketum PHK2I mendesak kepada Kemendagri untuk membuat formulasi khusus bagi Pol PP agar penerimaan CPNS 2023 mendapatkan perlakuan khusus terhadap sistem perekrutan penerimaan ASN.

BACA JUGA:Satpol PP OKI Gelar Operasi Pekat, Sisir 7 Cafe Jalintim Teluk Gelam, Hanya Beri Teguran Lisan

BACA JUGA:Antisipasi Blokir Jalan Terulang, Personil Pol PP dan Polisi Polres OKI Berjaga di SMK Negeri 3 Kayuagung 

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdilah, mendorong Komisi II DPR RI bisa bekerja cepat menghasilkan regulasi pengangkatan mereka menjadi PNS. 

Fadlun menyebut ada 90 ribu Satpol PP kukuh menolak jika dialihkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

"Kami minta regulasi pengangkatan 90 ribu honorer Satpol PP menjadi PNS. PNS harga mati," kata Fadlun, Rabu (7/9). 

Dia menegaskan UU Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan Satpol PP adalah PNS, bukan status honorer atau PPPK. 

BACA JUGA:Satpol PP OKI Gelar Operasi Pekat, Sisir 7 Cafe Jalintim Teluk Gelam, Hanya Beri Teguran Lisan

BACA JUGA:Antisipasi Blokir Jalan Terulang, Personil Pol PP dan Polisi Polres OKI Berjaga di SMK Negeri 3 Kayuagung 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: