Pensiun Dini PNS Tak Bisa Massal, Pengajuan Mandiri Saja Sulit, Usia 50 Tahun dan Masa Pengabdian 20 Tahun
Pensiun dini PNS tak bisa massal, karena pengajuan mandiri saja sulit. foto: sumeks.co--
1. Surat Pengantar dari Kepala Unit Kerja;
2. Permohonan Pensiun Yang Ditujukan Kepada Bupati Soppeng;
3. Foto copy sah SK CPNS s/d SK terakhir;
4. Foto copy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 tahun terakhir;
5. Foto copy sah Kartu Pegawai (KARPEG);
6. Foto copy sah Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
7. Daftar Susunan Keluarga ditanda tangani oleh Camat;
8. Foto copy sah Buku Nikah;
9. Foto coy Akta Kelahiran Anak;
10. SP 4 A;
11. SKKPS;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: