Pensiun Dini PNS Tak Bisa Massal, Pengajuan Mandiri Saja Sulit, Usia 50 Tahun dan Masa Pengabdian 20 Tahun
Pensiun dini PNS tak bisa massal, karena pengajuan mandiri saja sulit. foto: sumeks.co--
Berbeda dengan PNS yang masih muda dan berkinerja bagus, mereka bisa saja memilih pensiun dini dengan pertimbangan gaji.
PNS yang masih muda dan berkinerja bagus, bisa saja menilai gaji yang diberikan negara tidak maksimal.
Jauh lebih besar ketika mereka bekerja di sektor swasta.
Pada prinsipnya Lina mengatakan adanya UU ASN diharapkan jumlah aparatur sebanding antara PNS dan PPPK.
Sektor administrasi diisi oleh personel PNS.
Sedangkan sektor yang membutuhkan keahlian khusus, seperti guru, dosen, dan tenaga kesehatan diisi oleh PPPK.
PNS ada regulasi UU 11 Tahun 1969 yang mengatur pensiunan PNS, bahwa pegawai negeri yang memberikan jasa akan diberikan kontribusi yang namanya pensiun.
Beriku syarat pensiun dini yang dilansir sippn.menpan. Yaitu:
syarat PNS yang akan mengajukan Pensiun Atas Permintaan Sendiri adalah berusia minimal 50 Tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja minimal 20 Tahun
Kelengkapan Administrasinya :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: