Pensiun Dini PNS Tak Bisa Massal, Pengajuan Mandiri Saja Sulit, Usia 50 Tahun dan Masa Pengabdian 20 Tahun

Pensiun Dini PNS Tak Bisa Massal, Pengajuan Mandiri Saja Sulit, Usia 50 Tahun dan Masa Pengabdian 20 Tahun

Pensiun dini PNS tak bisa massal, karena pengajuan mandiri saja sulit. foto: sumeks.co--

SUMEKS.CO - Pensiun dini PNS tak bisa massal, karena pengajuan seorang diri atau mandiri saja sulit.

Syaratnya, usia harus sudah 50 tahun dan masa pengabdian pada negara 20 tahun.

Persyaratan ini tentu tidak bisa diterapkan karena ada aturan yang sifatnya wajib.

Jika tidak terpenuhi, maka permohonan pensiun tidak bisa diproses. 

BACA JUGA:Ini Simulasi Perhitungan Pensiun PNS Rp 1 Miliar, Jika Skema Baru Jadi Diterapkan, Skema Lama Jelas Lewat

BACA JUGA:Pengurangan PNS Tak Bisa Alami Menuju Angka Ideal, Wacana Pensiun Dini Massal Mengemuka Butuh Skema Ini

Ini bersesuaian dengan pendapat bahwa pensiun dini massal PNS rentan langgar aturan batas usia.

Karena akan terjadi bahwa manfaat pesangon yang diterima si PNS tidak maksimal.

Pengamat kebijakan publik sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mengikuti wacana tawaran pensiun dini untuk PNS itu. 

Katanya, pemerintah tentu sudah memiliki kriteria pensiun dini massal itu, meski sampai sekarang belum ada ketentuan yang jelas.

BACA JUGA:Ini Simulasi Perhitungan Pensiun PNS Rp 1 Miliar, Jika Skema Baru Jadi Diterapkan, Skema Lama Jelas Lewat

BACA JUGA:Pengurangan PNS Tak Bisa Alami Menuju Angka Ideal, Wacana Pensiun Dini Massal Mengemuka Butuh Skema Ini 

Tetapi memang harus hati-hati untuk mengeksekusi kebijakan tersebut.

Menurut dia wacana pensiun dini tersebut rangkaian dari diterbitkannya UU 5/2014 tentang ASN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: