Pensiun Dini PNS Tak Bisa Massal, Pengajuan Mandiri Saja Sulit, Usia 50 Tahun dan Masa Pengabdian 20 Tahun
Pensiun dini PNS tak bisa massal, karena pengajuan mandiri saja sulit. foto: sumeks.co--
Lahirnya UU tersebut berawal dari kondisi kuantitas dan kualitas PNS yang kurang ideal.
Dengan adanya UU tersebut diharapkan jumlah PNS cukup sekitar 2 jutaan, dari jumlah saat ini sekitar 4 jutaan.
’’Yang PNS dikepras jadi 2 jutaan orang. Sisanya diisi oleh PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja),’’ ungkapnya.
Nah untuk mengurangi jumlah PNS menuju angka ideal itu, tidak bisa menunggu pensiun atau berkurang alamiah.
Tetapi diterapkan juga skema tawaran pensiun dini.
Lina menuturkan kebijakan pensiun dini tersebut malah bisa menjadi pisau bermata dua bagi pemerintah.
’’Misalnya yang mengajukan pensiun dini malah PNS yang berkinerja dan berkualitas bagus. Negara kan jadi dirugikan,’’ tuturnya.
Padahal rencana awal tawaran pensiun dini itu untuk mengurangi jumlah PNS yang berkinerja kurang baik.
Lina mengatakan ketika tawaran pensiun dini itu dibuka, dia mengkawatirkan orang-orang yang sudah berumur dan kinerjanya kurang bagus tidak memilih pensiun dini.
Diantara pertimbangannya adalah, ketika dia pensiun dini, kecil kemungkinan bisa bersaing diterima kerja di sektor swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: