Pensiun Dini PNS Tak Bisa Massal, Pengajuan Mandiri Saja Sulit, Usia 50 Tahun dan Masa Pengabdian 20 Tahun
Pensiun dini PNS tak bisa massal, karena pengajuan mandiri saja sulit. foto: sumeks.co--
12. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Berat dalam 1 (satu) tahun terakhir;
13. Pas photo ukuran 3X4 =6 lembar.
Prosedur:
Menerima berkas usulan pensiun dini;
Meneliti berkas usulan pensiun dan kelengkapannya;
Entri data PNS yang diusulkan kenaikan pangkatnya dalam SAPK ( Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian);
Membuat draf surat usulan pensiun;
Penandatanganan surat usulan pensiun;
Pengusulan pensiun ke Kanreg BKN;
Penerimaan SK Pensiun dari Kanreg
BKN Penyerahan SK Pensiun kepada yang bersangkutan.
Proses penyelesaian selama 1 bulan dan tidak dipungut biaya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: