Kebijakan PNS Pensiun Dini Massal Bisa Blunder, Malah Bisa Jadi Pisau Bermata Dua Bagi Pemerintah, Kok Bisa!

Kebijakan PNS Pensiun Dini Massal Bisa Blunder, Malah Bisa Jadi Pisau Bermata Dua Bagi Pemerintah, Kok Bisa!

Kebijakan PNS pensiun dini massal bisa blunder dan malah bisa jadi pisau bermata dua bagi pemerintah. foto: ilustrasi jpg/sumeks.co --

”Ini masih ide gagasan dari banyak orang, jadi di revisi UU ASN itu belum ada. Kira-kira begitu,” ungkapnya.

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menambahkan, aturan pensiun dini PNS ini sejatinya sudah ada. 

Hal itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN. 

”Tapi pensiun dininya itu ada (ketentuan, red) aturannya,” ujarnya ditemui dalam kesempatan yang sama.

BACA JUGA:Dibahas DPR, Pensiun Dini Massal PNS Bisa Lebih Ramping, Yang Merasa Tidak Produktif Bisa Ambil Opsi Padini 

BACA JUGA:Pangkas Layanan PNS Berbelit, KemenPAN RB 3 Bulan Kolaborasi dengan BKN, Sesuai Arahan Presiden Joko Widodo

Lebih detail dia menjelaskan, PNS dapat mengajukan pensiun dini.

Yaitu lantaran penataan organisasi atau memang sudah mencukupi syarat yang ditentukan dalam PP 11/2017. 

Jika disebabkan adanya penataan organisasi?

Maka PNS dengan 10 tahun masa bakti sudah diperbolehkan untuk pensiun dini. 

BACA JUGA:Dibahas DPR, Pensiun Dini Massal PNS Bisa Lebih Ramping, Yang Merasa Tidak Produktif Bisa Ambil Opsi Padini 

BACA JUGA:Pangkas Layanan PNS Berbelit, KemenPAN RB 3 Bulan Kolaborasi dengan BKN, Sesuai Arahan Presiden Joko Widodo

”Karena dia nggak ada tempat, kan organisasinya itu sudah dirampingkan misalnya,” jelasnya.

“Kemudian setelah diberikan tempat ke sana ke sini nggak ada, maka dia boleh mengajukan pensiun dini,” tambahnya.

Beda perkara jika itu diajukan mandiri oleh yang bersangkutan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: